-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Narkoba Jenis Ganja Asal Aceh

    Kamis, 05 Agustus 2021, Agustus 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T14:05:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Lampung Selatan, Indometro.id -
    KSKP Bakauheni jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 Kg Ganja kering ke Pulau Jawa, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.00 wib dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. 

    Rencana penyelundupan barang haram tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan truk Box Expedisi Indah Chargo dengan Nomor Polisi B 9817 FXU yang dikemas dalam. Satu kardus warna coklat dibungkus dengan karung plastik warna putih yang berisi 28 potong baju kaos, yang didalamnya berisi 28 paket Ganja siap edar. 



    Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, S. Sos saat melakukan Pers Release, Kamis (5/8/2021) dihalaman Kantor KSKP pelabuhan Bakauheni menuturkan bahwa, Sabtu (31/7/2021) di depan Seafort Interdiction pintu masuk. Pelabuhan Bakauheni, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna putih " Ungkapnya.



    Barang haram yang akan diedarkan Kewilayah pulau jawa ini, dikirim menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo dengan kendaraan Box nomor polisi B 0817 FXU, petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan paket barang haram ini sebanyak 28 paket Ganja kering yang berasal dari Nangro Aceh Darussalam. 





    Para petugas kemudian membawa kendaraan tersebut bersama pengemudinya untuk dimintai keterangan, dan saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan F (40) warga dusun Bineh Blang desa Kampung Raya Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. 


    Tersangka F (40) yang akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo pasal 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika , bersama barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. 



    Hadir dalam pers release bersama awak. Media tersebut, Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Abadi SH, MH, KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MH, Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra SH, MH, Kabag Ren Kompol Parhan, S.H, M.H, dan IPTU Abqoriah S.Pd. (Humas/)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini