Pledoi: Mantan Mensos, Juliari Menyesali Perbuatannya dan Minta Majelis Hakim Membebaskannya
Jakarta - Indometro.id -
Mantan menteri Sosial, Juliari Piter Batubara dalam pledoi atau nota pembelaannya mengaku menyesali perbuatanya dan meminta agar majelis hakim membebaskannya dalam perkara dugaan suap bansos sembako covid-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 lalu.
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bansos dipengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin sore.
"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. saya sadar bahwa sejak Perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP," ucap Juliari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
Juliari juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ketua umum PDIP Megawati Sukarno Putri atas perbuatannya yang tidak dapat mengawasi ketat perilaku anak buahnya di Kementerian Sosial dan membuat partai PDIP turut dihujat karena dia selaku mantan pengurus partai tersebut.
"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. semoga Tuhan YMK selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," katanya.
"Kepada YTH ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan dimana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan," tambahnya.
Atas hal itu, Juliari berharap agar majelis hakim pengadilan tipikor membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa agar dapat mengakhiri penderitaanya karena dihujat atas perkara korupsi bansos tersebut.
"Dalam benak saya hanya Majelis hakim YM yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim YM," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Juliari membantah telah meminta uang setoran kepada vendor dan menggunakan dana bansos tersebut, karena hanya 2 mantan anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang menyebut dia telah memakai uang Rp 14,7 miliar yang bersumber dari setoran para penyedia atau vendor bansos tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mantan menteri sosial Juliari Piter Batubara sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid 19 Jabodetabek di Kemensos tahun 2020 lalu.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Juliari Piter Batubara telah terbukti bersalah melanggar seluruh dakwaan yang diajukan jaksa yakni bersama sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang senilai total Rp 32,4 miliar.
Menurut Jaksa Penerimaan uang secara tidak langsung tersebut dinilai berasal dari perusahaan penyedia Bansos Sembako covid 19 se-Jabodetabek kurun waktu bulan Mei hingga Desember 2020.
Jaksa menguraikan selaku Menteri Sosial, Juliari telah terbukti memerintahkan dan menargetkan pengumpulan uang Rp 35 miliar dan setiap perusahaan penyedia atau vendor bansos dipotong fee sebesar Rp 10 ribu per paket.
Menurut jaksa penyaluran bansos sembako dilakukan dalam 12 tahapan dan terbagi-bagi bebebarap kuota kepada para vendor diantaranya adanya jatah kuota sebesar 1,9 juta paket pertahap yang dibagikan jatah kuota kepada 2 orang Politisi, yakni kepada ketua Komisi lll DPR RI, Herman Heri melalui Ivo Wongkaren sebesar 1 juta paket pertahapan penyaluran dan kepada anggota Fraksi PDIP DPR RI, Ihsan Yunus melalui Agustri Yogaswara sebanyak 400 ribu paket pertahap penyaluran bansos sembako.
Adapun hukuman pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa merupakan uang yang dinilai telah dinikmati langsung oleh mantan Menteri Sosial Juliari Piter Batubara senilai total Rp 14,5 miliar.




Posting Komentar untuk "Pledoi: Mantan Mensos, Juliari Menyesali Perbuatannya dan Minta Majelis Hakim Membebaskannya"