Reduce bounce ratesindo Peringatan HUT RI Ke-76, Kakanwil DKI Kemenkumham Berikan Remisi 5.233 Narapidana - Indometro Media

Peringatan HUT RI Ke-76, Kakanwil DKI Kemenkumham Berikan Remisi 5.233 Narapidana




Jakarta, Indometro.id -

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-76, Kantor Wilayah DKI Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan Remisi sebanyak 5.233 terhadap narapidana dan juga seluruh warga binaan DKI Jakarta mendapatkan Vaksinasi Merdeka. 

Kepala Wilayah DKI Jakarta Kemenkumham, Ibnu Chuldun menyampaikan keterangan pers terkait peringatan HUT RI Ke-76 sebanyak 5233 Narapidana mendapatkan Remisi dan seluruh WBP DKI Jakarta mendapatkan Vaksinasi Merdeka. 

"Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum pada peringatan HUT RI Ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021. Sebanyak 5233 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif untuk mendapatkan remisi," ucap Ibnu Chuldun dalam keterangan pers kepada wartawan, di Rutan Cipinang Kelas l, Selasa (17/8/2021). 

Ibnu Chuldun menjelaskan, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. 

Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Adapun besaran Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, Narapidana DKI Jakarta yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan sebagian) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas)," jelasnya. 

Berikut rinciannya:
1. Lapas Kelas l Cipinang, Remisi Umum l sebanyak 1.157, Remisi Umum ll 64, total 1221.
2. Lapas Kelas llA Salemba, RU l 1.119, RU ll 71, total 1.190.
3. Lapas Narkotika Kelas llA Jakarta, RU l 1.056, RU ll 69, total 1.125.
4. Lapas Perempuan Kelas llA Jakarta, RU l 145, RU ll 4, total 149.
5. Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas llA Jakarta, RU l 43, RU ll 1, total 44.
6. Rutan kelas l Cipinang, RU l 716, RU ll 73, total 789.
7. Rutan Kelas l Jakarta Pusat, RU l 501, RU ll 35, total 536.
8. Rutan Kelas l Pondok Bambu, RU l 176, RU ll 3, total 179.

Jumlah total keseluruhan Remisi l 4913, Remisi ll 320, total 5.233 narapidana

Menurut data Kakanwil DKI Jakarta Kemenkumham per tanggal 16 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan seluruh DKI Jakarta berjumlah 17.824 orang. 

Terdiri dari jumlah didalam Lapas/Rutan/LPKA : 15.613 orang 
- Tahanan  3.047 orang     
- Narapidana  12.566 orang. 
Jumlah Diluar (Tempat Penahanan APH): 2.211 orang. 

Selanjutnya, Ibnu Chuldun menuturkan bahwa pemberian Remisi diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di dalam Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas dan juga dapat memotivasi Narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan. 

"Selain itu, Remisi diberikan sebagai wujud penghargaan oleh Negara atas perubahan sikap perilaku mereka menjadi lebih positif dan produktif," tuturnya.

Dalam menyambut HUT RI Ke-76, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga telah melaksanakan program vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan DKI Jakarta, yang diselenggarakan oleh PERNAKES Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BIDDOKES POLDA Metro Jaya dan KESDAM KODAM Jayakarta.

"Awal pelaksanaan vaksin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sempat mengalami kendala karena terdapat 3.133 WBP yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga belum bisa dilakukan vaksinasi secara menyeluruh," ungkap Ibnu Chuldun. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara intens melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholders demi keberhasilan pelaksanaan program Gayung Bersambut, Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kemudian, Ibnu Chuldun menegaskan, bertepatan dengan peringatan HUT RI Ke-76, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan VAKSINASI MERDEKA kepada seluruh WBP di Lapas/ Rutan DKI Jakarta baik yang memiliki NIK maupun yang belum memiliki NIK, bekerja sama dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sebanyak 14.497 WBP sudah divaksin dan 1.083 WBP tidak divaksin karena kesehatannya. 

"Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh WBP DKI Jakarta. Dilakukannya vaksinasi tuntas dan vaksinasi merdeka diharapkan dapat meningkatkan herd immunity di dalam lingkungan Lapas/Rutan/LPKA sehingga dapat menghindarkan WBP terhadap penyebaran COVID-19," pungkas Ibnu Chuldun. 

Posting Komentar untuk "Peringatan HUT RI Ke-76, Kakanwil DKI Kemenkumham Berikan Remisi 5.233 Narapidana"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?