Bener Meriah, indometro.id -
Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami serahkan secara simbolis SK remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Selasa (17-08-2021)
Tampak hadir dalam kegiatan pemberian remisi bagi para tahanan Rutan Kelas IIB Bener Meriah tersebut unsur Forkopimda-forkopimda plus, Sekda, para Ketua Organisasi Wanita, Para Kepala SKPK, para camat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah Baharuddin, SH, dalam laporannya menyebutkan, jumlah Warga Binaan Pamasyarakatan Rutan Kelas IIB Bener Meriah sebanyak 280 orang. Sebanyak 225 berstatus Narapidana, dan 55 orang berstatus tahanan.
Baca Juga
- Bhabinkamtibmas Polsek Mesidah Sambang Desa Sekaligus Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
- Haidir Putra Aktivis muda Bener Meriah minta Kejari Bener Meriah Ungkap Penyalahgunaan Aliran Dana Bansos 2022
- Ditangkap Gegara Membawa BBM Bersubsidi, Ini Permintaan Dari Para Istri Tersangka Kepada Aparat Penegak Hukum.
"Pada tahun 2021 ini sebanayak 201 WBP Rutan Kelas IIB Bener Meriah mendapatkan remisi dari negara, sementara sebanya 24 orang belum menerima remisi ditahun ini karena status tahanan belum Narapidana, numun nanti mereka akan mendapat remisi susulan apabila mereka sudah memenuhi syarat,"terang Baharuddin.
Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly dalam sambutannya yang disampaikan Plt. Bupati Bener Meriah Dailami, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pwe masyarakatan yang mendapatkan remisi baik Remisi Umum 1 maupun Remisi Umum 2.
Remisi Umum terbagi atas dua jenis remisi yakni Remisi Umum 1 (satu) dan Remisi Umum 2 (dua), Remisi Umum satu adalah untuk WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman jumlahnya bervariasi antara 7 (tujuh) hari hingga 4 (empat) bulan, sedangkan remisi umum 2 (dua) adalah WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dinyatakan langsung bebas.
“Remisi adalah reward/penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik,” ucap Plt. Bupati Bener Meriah.
Menteri Hukum dan HAM juga berharap bahwa dengan remisi ini kiranya para WBP semakin termotivasi untuk terus dan terus melakukan evaluasi diri sehingga menjadi semakin baik.
Posting Komentar untuk "Plt Bupati Bener Meriah Serahkan SK Remisi Bagi WBP Rutan Kelas II B"