-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pengedar Narkoba Bersenjata Rakitan Ditangkap Polres Labuhanbatu

    Redaksi
    Senin, 23 Agustus 2021, Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T14:28:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pengedar Narkoba Bersenjata Rakitan Ditangkap Polres Labuhanbatu


    Labuhanbatu, Indometro.id – 
    Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH bersama dengan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit II, Ipda Sujiwo S Priyono S TrK melakukan Konferensi Press Terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba bersenjata rakitan, Senin (23/08/2021) di Mapolres Labuhanbatu.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Labuhanbatu  bahwa pada hari Minggu lalu (22/8) sekira pukul 15.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit II, Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan personilnya berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (34)  di Desa Sonomartani Kabupaten Labuhanbatu Utara.
    Is merupakan warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.


    Dari tangannya berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, uang tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah tas pinggang, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang masing – masing berisikan plastik klip kecil , 1 (satu) Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 (satu) pucuk senjata laras pendek rakitan.


    Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu dirinya sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tersangka duduk.

    Tersangka merupakan ayah 3 orang anak dan  menerangkan sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) gram dengan keuntungan Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah), Adapun sabu di peroleh dari seorang laki – laki berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka, selanjutnya dari keterangan Is dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka namun R tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga kini terhadap R ditetapkan sebagai DPO.

    Tersangka Is, dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

     

    (Humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini