Reduce bounce ratesindo Pengamat Harap Pasca 16 Agustus 2021 Ada Pelonggaran Aktifitas Pekerja - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Pengamat Harap Pasca 16 Agustus 2021 Ada Pelonggaran Aktifitas Pekerja



Jakarta, Indometro.id - 
Pengamat berharap setelah pasca 16 Agustus 2021 pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM darurat secara bertahap dengan melonggarkan kegiatan aktivitas para pekerja disektor nonesensial yang bisa bekerja maksimal 50 persen dan sektor esensial bisa menjadi 75 persen. 

"Dengan adanya kecenderungan angka positif Covid-19 sudah menurun, saya berharap paska 16 Agustus ini Pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap dengan memberikan kelonggaran bagi sector nonesensial bisa bekerja maksimal 50 persen dan sektor esensial menjadi maksimal 75 persen. Hal ini penting agar pekerja-pekerja yang selama ini di rumah agar bisa bekerja lagi di tempat kerjanya," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar melalui surat elektronik yang diterima Indometro, Minggu (15/8/2021). 

Menurut Timboel, masih diperpanjangnya PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali tentunya mengindikasikan bahwa Pemerintah masih tetap menjaga mobilitas masyarakat, untuk menurunkan angka penambahan kasus positif Covid-19 dan angka kematian. 

"Dengan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti, dan tentunya bisa saja PPKM level 4 di Jakarta dan beberapa daerah ini diperpanjang lagi, maka hal ini akan memperpanjang ketentuan tidak dibolehkannya pekerja disektor nonesensial masuk bekerja, dan untuk sektor esensial masih dibatasi maksimal 50 persen," ujarnya. 

Timboel menuturkan, perpanjangan ketentuan tersebut akan menjadi masalah bagi pekerja disektor nonesensial yang memang sudah lebih satu bulan tidak bisa bekerja di pabrik atau kantor, karena alat produksinya tidak bisa dibawa pulang ke rumah sehingga tidak bisa bekerja dari rumah. Demikian juga untuk Sebagian pekerja disektor esensial. 

Kondisi ini akan berpotensi meningkatkan terjadinya PHK atau pekerja dipotong upahnya atau dirumahkan tanpa mendapatkan upah lagi. Hal ini akan mendorong tingkat pengangguran terbuka lebih tinggi lagi.

Tentunya pelonggaran secara bertahap harus diikuti oleh proses pemantauan pelaksanaan protokol Kesehatan (prokes) 5M di tempat kerja lebih baik lagi. Satgas Covid-19 di perusahaan proaktif memantau pelaksanaan Prokes 5M oleh para pekerja, dan dapat bersikap tegas untuk pekerja yang melanggar prokes. 

"Demikian juga saya berharap Pemerintah memberikan vaksinasi program kepada pekerja di perusahaan yang memang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong," tutur Pengamat Ketenagakerjaan tersebut. 

Kemudian, Dia menjelaskan bahwa dengan prokes yang baik dan lebih banyak pekerja yang sudah divaksinasi maka proses produksi akan berjalan dengan baik sehingga bisa menghasilkan barang dan jasa yang lebih berkesinambungan.

"Dengan lebih banyak lagi pekerja formal yang bisa bekerja di kantor atau di pabrik maka hal ini juga akan menggerakkan sektor informal disekitar lingkungan tempat kerja tersebut. Dan ini akan mendukung pendapatan pekerja informal," jelasnya. 

Timboel berharap, semoga level PPKM paska tanggal 16 Agustus ini bisa lebih membaik, yang tadinya level 4 bisa menjadi level 3, demikian juga level 3 menjadi level 2. 

"Dengan demikian sudah bisa ada pelonggaran mobilitas masyarakat, dengan tetap harus dipastikan prokes 5 M disiplin dilaksanakan dan vaksinasi lebih dimassifkan lagi khususnya untuk pekerja," pungkasnya. 

Posting Komentar untuk "Pengamat Harap Pasca 16 Agustus 2021 Ada Pelonggaran Aktifitas Pekerja"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?