Pemuda Sei Sigiling Jatuhkan Sabu Ketangkap Petugas di Pinggir Jalan

Pemuda Sei Sigiling Jatuhkan Sabu Ketangkap Petugas di Pinggir Jalan


Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang pemuda warga Sei Sigiling ditangkap petugas setelah dirinya yang dicurigai pemain narkoba menjatuhkan satu paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan.
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut dari Sat Narkoba mengamankan pelaku di Sei Sigiling Jl Abdul Hamid Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Senin lalu (9/8/2021).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Terduga pelaku berinisial AM (28) warga Jl Sukarno Hatta Lk.II Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.


Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (12/8) menyebutkan bahwa pada Senin lalu (9/8)  sekira pukul 17.30 wib di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Saat personil melakukan penangkapan terlihat pelaku AM menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana bungkus sabu tersebut terjatuh ke atas tanah tidak jauh dari pelaku.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dari genggaman tangan kanan pelaku. 
Usai penangkapan petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Pemuda Sei Sigiling Jatuhkan Sabu Ketangkap Petugas di Pinggir Jalan"