-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemuda Lubuk Baru Diciduk Polisi, 3 Bungkus Sabu Diamankan

    Redaksi
    Senin, 02 Agustus 2021, Agustus 02, 2021 WIB Last Updated 2021-08-02T16:58:03Z

    Ads:

    Pemuda Lubuk Baru Diciduk Polisi, 3 Bungkus Sabu Diamankan



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut  berhasil menciduk seorang pemuda pengangguran warga Lubuk Baru akibat tersandung kasus narkotika, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 3 bungkus kecil dalam plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Kamis lalu (29/7/2021 di Jl Gatot Subroto Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

    Pelaku berinisial MAN (27) warga beralamat di sekitar TKP , Jl Gatot Subroto Lk III, dari tangannya disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 1,04 gram dan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih.



    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (2/8) bahwa sebelumnya pada Kamis lalu (29/7) 
    petugas Sat Narkoba sedang bertugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah di Jl Gatot Subroto Kel.Lubuk Baru Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu. 

    Seorang pemuda dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

    Sesampainya di TKP, petugas melihat orang yang dimaksud lalu melakukan penangkapan pelaku MAN dan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku ditemukan barang bukti 3 serbuk kristal warna putih diduga sabu
    sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih ditemukan dari pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut.

    Saat ditangkap MAN mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
    Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009.

    (AA/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini