Tebing Tinggi, Indometro id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan BP7 Jl Gunung Leuser Kel Tanjung Marulak Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Selasa lalu (3/8/2021) sekitar pukul 15.00 wib.
TKP pada saat penangkapan tepatnya di sebuah rumah kos kosan di BP7 tersebut.
Ketiga pelaku berinisial HA (24) warga Dusun I Desa Pematang Kuning Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara, KW (36) warga Jl Intan Lk.II Kel.Pabatu Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan AT alias Babal (22) warga Gang Pembangunan Lk.III Kel.Pekan Tanjung Morawa Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.
Barang bukti dari tangan HA berupa1 (satu) buah sepatu warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.
Sedangkan dari tangan KW dan Babal disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (5/8) bahwa pada Selasa lalu (3/8) di Jl Gunung Leuser, kawasan BP7 personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AH di rumah kos kosan sekitar pukul 15.00 wib.
Selanjutnya di sekitar pekarangan depan kos-kosan milik warga di BP7, Jl Gunung Leuser tersebut petugas juga mengamankan pelaku lainnya KW dan Babal.
Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang cukup resah akan keberadaan pelaku KW, setelah melakukan penyelidikan akhirnya KW berhasil diamankan bersama barang bukti.
Usai melakukan interogasi terhadap KW petugas menanyakan terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan menanyakan milik siapa, lalu pelaku KW mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya dan milik AT alias Babal.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, karena pelaku KW ada menyebut nama Babal yang diduga ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku KW.
Petugas dan KW melakukan pencarian terhadap Babal ke kamar kos nya yang kebetulan berada dilokasi yang sama disekitar penangkapan pelaku KW.
Tanpa berlama-lama AT alias Babal berhasil ditemukan petugas didalam kamar kosnya seorang diri namun petugas tidak ada menemukan barang bukti terkait dengan narkotika setelah dilakukan penggeledahan padanya.
Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AA/IY)





Posting Komentar untuk "Pemasok Sabu dari Batubara dan 2 Pelaku Lainnya Ditangkap Polisi di BP7"