Reduce bounce ratesindo Pelaku Curat di Marangkayu Dibekuk Polres Bontang di Palaran Samarinda - Indometro Media

Pelaku Curat di Marangkayu Dibekuk Polres Bontang di Palaran Samarinda



Bontang, Indometro.id  – 
Personel Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang Polda Kaltim berhasil membekuk seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu ( 22/8/2021) dini hari.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (01/08/2021) dirumah korban bernama Suhardih di Dusun Sambera Baru Rt 03 Desa Sambera Baru Kec. Marangkayu.

Awalnya korban melihat pelaku memiliki kunci serep, saat korban dan anak korban memeriksa rekaman CCTV melihat pelaku yang menggunakan baju warna merah memasuki kamar korban.  Tampak pelaku membuka lemari pakaian lalu mengeluarkan tas warna coklat dan hitam dari dalam lemari.

Setelah korban dan anaknya melakukan pengecakan kondisi kamar dan almari, benar saja 1 buah tas selempang warna coklat berisikan uang tunai Rp. 70 juta telah hilang. Karena sang majikan telah mengetahuinya pelaku langsung kabur.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH SIK MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH mengatakan setelah melalui proses penyelidikan akhirnya personil Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama MR Als ORI ( 26) di JL Srikandi No.18 Rt. 10 Kel.Bantuas Kec.Palaran Kota Samarinda.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya, Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama dirumah tersebut”, kata Kapolsek.

AKP Sujarwanto menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak hp oppo A15, 1 buah celana pendek warna putih dan 1 helai baju warna merah, 1 buah tas selempang warna coklat, 6 buah kunci serep rumah dan kamar korban.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. Terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



(Divhumas Polri)


Posting Komentar untuk "Pelaku Curat di Marangkayu Dibekuk Polres Bontang di Palaran Samarinda"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?