-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Miliki Sabu, Nenek Nenek Ditangkap Polisi Bersama 2 Pria di Kampung Semut

    Redaksi
    Rabu, 18 Agustus 2021, Agustus 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-17T17:11:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Miliki Sabu, Nenek Nenek Ditangkap Polisi Bersama 2 Pria di Kampung Semut



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang wanita tua alias nenek nenek ditangkap Polisi atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
    Turut diamankan dua orang pria di TKP yang sama, Kampung Semut Jl Badak Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Sabtu lalu (10/8/2021).

    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah mengamankan seorang wanita berinisial SLT alias Nek Jon (56) warga Jl Badak Lk I Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram, uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000 dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 10.000 serta beberapa lembar uang pecahan seribu rupiah.


    Selanjutnya dua orang pria diduga bandar sabu turut diamankan petugas di TKP yang sama, tepatnya di tepi jalan dekat warung, yakni berinisial MY alias Suf (44) dan RL alias Rud (51), keduanya merupakan warga di sekitar TKP, Jl Badak Lk I Kel Bandar Utama Tebing Tinggi.
    Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16    gram, 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dan sejumlah uang sebesar Rp 1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ).



    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Selasa (17/8) bahwa sebelumnya pada hari Sabtu lalu (10/8) sekitar pukul 10.00 wib, petugas Sat Narkoba telah mengamankan seorang wanita tua berinisial SLT alias Nek Jon di Jl Badak atas perbuatannya memiliki barang terlarang narkotika jenis sabu.

    Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pria berinisial MY alias Suf dan RL alias Rud  yang diduga sebagai pemasok dan/atau bandar sabu.
    Dari hasil interogasi sebelumnya petugas telah menangkap Suf dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dan handphone.
    Usai pengembangan selanjutnya Rud juga berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut.

    Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini