Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut melalui Sat Narkoba menciduk seorang pemuda di Kampung Lalang Tebing Tinggi atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis lalu (26/8/2021) sekira pukul 00.20 wib.
Pelaku berinisial EA alias Win (26) ditangkap di TKP, Jl LKMD Lk I Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah.
Win merupakan warga di sekitar TKP.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sekitar 1jie dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,74 gram serta sebuah HP merk nokia
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (28/8), Ia menjelaskan bahwa pada Kamis lalu (26/8) sekira pukul 00.20 wib di Jl LKMD Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah, personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda mengaku bernama EA alias Win karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Saat itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 1 jie dari ventilasi jendela serta sebuah HP dari saku celana Win.
Dari interogasi petugas, Win mengaku barang terlarang itu miliknya.
Iptu Agus mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, " terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika " pungkasnya.
(AS/IY)
Posting Komentar untuk "Miliki Sabu 1 jie, Pemuda di Kampung Lalang Diciduk Polisi"