Reduce bounce ratesindo Mantan Dirut ASABRI dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun - Indometro Media

Mantan Dirut ASABRI dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun




 


Mantan Dirut ASABRI dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun


Jakarta -Indometro- Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI dengan terdakwa Mantan Direktur PT Asabri Adam Damiri dkk.

Sidang yang dipimpin IG Eko Purwanto mengagendakan pembacaan Dakwaan untuk 8 terdakwa yang telah didaftarkan ke pengadilan. 

Terdakwa soni Wijaya sekaku direktur PT ASABRI bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, yang pada tahun 2012 sampai dengan maret 2016 menjabat sebagai Dirut, Bachtiar Efendi (2012- Juli 2014) menjabat sebagai direktur investasi dan keuangan, dkk telah melakukan atau pun turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saeful Bahri Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). 

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," jelas Jaksa.

Hal itu menurut Jaksa, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dari 8 terdakwa hanya 7 orang yang dapat dihadirkan karena 1 terdakwa an Bachtiar Effendi masih dirawat dirumah sakit terpapar virus Covid-19, yang bersangkutan diinfokan sempat sembuh tapi kembali memburuk kesehatannya sehingga tidak dapat dihadirkan  . 

Para terdakwa itu antara lain, 1. Letjen Purn Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, 2. Mayjen purn Adam R Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, 3. Hari Setianto , selaku Direktur investasi PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019,

Kemudian, 4. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, 5. Jimy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, 6. Beny Tjokro Saputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan 7. Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. 

Jaksa hanya membacakan dakwaan Sony Wijaya, untuk ke 7 terdakwa dan surat Dakwaan lainnya dianggap telah dibacakan.

Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun Rupiah terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat  tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas. 

Menurut Jaksa Dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu.

Atas dakwaan yang diajukan Adam Damiri dkk beserta tim pengacaranya  akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan berikutnya

Sementara itu, Abdanial Malakan 
Penasehat Hukum Lukman Purnomosidi  menyatakan kliennya selaku emiten telah terseret-seret dalam perkara ini dan pihaknya akan membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan Ahli yang membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. 

Atas dakwaan dari JPU, penasihat hukum Abdanial mempersilahkan Jaksa untuk menuntut kliennya sesuai hal mereka. 

"Kalau tentang JPU itu silahkan JPU mau mendakwakan apa, menuntutkan apa? Itukan haknya JPU. Tapi kan kami selaku kuasa hukum, berupayanya kami membuktikkan sebaliknya berdasarkan saksi, bukti-bukti lainnya, bukti tulisnya. Kami berupaya kesana pastinya," katanya. 

Menurut Abdanial, ada kemungkinan pihaknya akan mengajukan eksepsi untuk sisi formil. Karena ada titik yang pihaknya nilai yaitu bisa diupayakan hukum berupa eksepsi. 

Kedudukan Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dari sisi eksternal, lebih tepatnya dari sisi emiten. LCGP adalah emiten dan Lukman adalah Direktur dari LCGP. Jadi  Lukman adalah emiten. Emiten adalah yang diperdagangkan bukan yang mentransaksikan itu. 

"Kami melihatnya terseret-seret arus atau coba diseret-seret si. Nanti kita lihatlah dipersidangan selanjutnya," pungkasnya. 

Posting Komentar untuk "Mantan Dirut ASABRI dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?