Reduce bounce ratesindo Kuasa Hukum Tergugat Demokrat Deli Serdang Minta Kubu AHY Terima dan Hentikan Narasi Sesat - Indometro Media

Kuasa Hukum Tergugat Demokrat Deli Serdang Minta Kubu AHY Terima dan Hentikan Narasi Sesat


Kuasa Hukum Tergugat Demokrat Deli Serdang Minta Kubu AHY Terima dan Hentikan Narasi Sesat 


Jakarta, Indometro.id -
Tim Kuasa Hukum Tergugat Marzuki Ali dkk Partai Demokrat KLB Deli Serdang Sumatera Utara meminta harus terima kenyataan dan menghentikan narasi yang menyesatkan atas ketidak mampuan Tim Kuasa Hukum Penggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Partai Demokrat resmi yang diakui pemerintah memahami hukum acara peradilan yang membuat gugatan mereka tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena AHY dinilai beritikad tidak baik.

Kuasa Hukum Tergugat, Rusdiansyah menyatakan sikapnya yang pertama, Menghadapi Kekalahan di pengadilan Jakarta Pusat baiknya Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc (BW) sebagai Kuasa Hukum AHY dan para pembantunya Terima Kenyataan. 

"Dan berhenti membuat narasi-narasi yang menyesatkan atas ketidak mampuan dirinya memahami hukum acara peradilan sehingga gugatan klienya yang di Ajukan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini Karena AHY sebagai Pengugat Beritikad Tidak Baik," kata Rusdiansyah melalui surat elektronik yang diterima oleh Indometro, Minggu (15/8/2021). 

Rusdiansyah menuturkan bahwa sebaiknya BW mensomasi dirinya sendiri karena Fakta Hukum yang tidak bisa di bantah, sidang putusan atas GUGATAN PMH yang diajukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk kepada kliennya yaitu, Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.

"Telah Diputus oleh majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua H. Syaifudin Zuhri, SH, M.Hum dengan putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena AHY sebagai Pengugat Beritikad Tidak Baik," tuturnya. 

Rusdiansyah mengingatkan bahwa gugatan AHY pada petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah. 

"Oleh karena demikian semenjak gugatan AHY diputus gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Karna AHY sebagai Penggugat Beritikad Tidak Baik maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan mengunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah," ujarnya. 

Kemudian, Kuasa Hukum Tergugat meminta agar BW dan klienya berhenti berkhayal menang dan membangun opini sesat dan menyesatkan dengan menuduh bahwa kliennya telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebab faktanya gugatan mereka tidak dapat di terima karena AHY beritikad Tidak Baik. 

"Dan atas putusan itu mereka belum melakukan upaya hukum apapun," tandasnya. 

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Tergugat Demokrat Deli Serdang Minta Kubu AHY Terima dan Hentikan Narasi Sesat "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?