Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kapolsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Asmon Bufitra SH MH memimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan dalam operasi yustisi untuk penanganan penyebaran virus Covid -19 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (24/8/2021).
Petugas yang turut dilibatkan dalam pelaksanaan diantaranya dari Polri 6 personel, TNI 6 personel, dan Satpol-PP 4 personel.
Sasaran operasi yustisi tertuju pada masyarakat / pengendara bermotor yang sedang beraktivitas di Jalinsum Km. 99 - 100 Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab Sergai.
Termasuk para wira usaha toko, kedai dan warung yang beraktivitas berjualan/berdagang di Jalinsum Km. 99 - 100 Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Turut hadir mendampingi Kapolsek Dolok Merawan dalam kegiatan yakni jajaran pemerintahan 3 pilar, Danramil-14 Kodim 0204/DS Kapten Inf PM Simanjuntak dan Camat Dolok Merawan, Alfian Purba SE MM.
Salah satu tempat usaha yang menjadi sasaran yakni di Rumah Makan RESTU milik Sukmawati di Jalinsum Km. 99 - 100 Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Petugas memberikan imbauan secara humanis juga membagikan masker kepada masyarakat dan agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M sesuai anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19.
Hal itu sesuai Surat Instruksi Mendagri Nomor : 32 Thn 2021 Tgl. 9 Agustus 2021 dan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 9 Agustus 2021 serta Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021/ Tgl. 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung perpanjangan dari Tgl. 23 Agustus 2021 s/d Tgl. 06 September 2021.
Kepada para Wira Usaha oleh personil Ops Yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu operasional/aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 Wib dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(AS/IY)





Posting Komentar untuk "KRYD Gencar Dilaksanakan Dalam OPS Yustisi di Wilkum Polres Tebing Tinggi"