KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Bandung Barat AUM ke Tipikor PN Bandung


 

Jakarta, Indometro.id  - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 9 Agustus 2021 kemarin. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pada hari Senin, (9/8/2021), Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. 

"Penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK," kata Ali melalui siaran pers yang diterima Indometro, Selasa (10/8/2021).

Adapun masing-masing terdakwa ditempatkan di rutan masing-masing sesuai penahanannya.

Ali menjelaskan, untuk terdakwa Aa Umbara Sutisna di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terdakwa Andri Wibawa di Rutan KPK Kavling C1, dan terdakwa M. Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," jelas Ali. 

Menurut KPK, berkas perkara dugaan korupsi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif AUM terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

Dari kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, antara lain, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, lalu M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

Adapun kronologi perkara, KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Kemudian, anak Bupati Bandung Barat, Andri memakai bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) untuk mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Selanjutnya, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Kemudian dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Untuk M Totoh sendiri diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Selanjutnya, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Menurut Ali, para terdakwa masing-masing di dakwa dengan dakwaan sesuai perbuatannya.

"Terdakwa AA Umbara Sutisna, Pertama: Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa Andri Wibawa dan Terdakwa M. Totoh Gunawan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya. 





Posting Komentar untuk "KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Bandung Barat AUM ke Tipikor PN Bandung"