-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Lakukan Harmonisasi Peraturan Perjalanan Dinas Sejak Pegawai Beralih ASN

    Senin, 09 Agustus 2021, Agustus 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T06:36:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     


    Jakarta, Indometro.id - 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Harmonisasi peraturan terkait perjalanan dinas. Hal itu dilakukan semenjak beralihnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021.

    Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

    Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat,seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. 

    "Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ata Ali dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

    Namun demikian, menurut Ali, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda. 

    "Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga," ujarnya.

    Dalam kegiatan bersama, kata Ali, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta.

    "Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," katanya. 

    Ali melanjutkan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

    "Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," lanjutnya. 

    Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

    Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

    "Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," tukasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini