-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketum DPP ASPEKINDO Riau Geram, Kontraktor Lokal Sepertinya Tidak Dihargai Dirumah Sendiri

    Anang
    Senin, 23 Agustus 2021, Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T03:18:35Z

    Ads:


       Ketua Umum DPP ASPEKINDO Riau Beng Sabli


    Pekanbaru, indometro.id -
    Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia DPP ASPEKINDO Riau Beng Sabli Geram proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JLTS) yang dikerjakan Hutama Karya Indonesia (HKI) sepertinya tak peduli pada kontraktor lokal.

    Hal yang disampaikan oleh Beng Sabli ini bukan tanpa alasan, Menindaklanjuti informasi maupun laporan dari berbagai sumber dan rekanan didaerah yang mana pekerjaan berskala kecil saja mereka tidak dilibatkan, sepertinya HKI tidak mengindahkan instruksi menteri BUMN Erik Tohir untuk dapat merangkul perusahaan daerah.

    "Dalam hal ini proyek dengan nilai 2 s/d 14 miliar mengutamakan perusahaan lokal dan ini sangat menyedihkan sekali dalam kondisi Pandemi Covid 19 seharusnya HKI membuka ruang bagi rekanan didaerah bukan malah sebaliknya dan Beng Sabli mendesak agar HKI Terbuka dan transparan kepada rekanan daerah disetiap kegiatan yang nilai 2 s/d 14 Miliar diberikan ruang dan dilibatkan disana masak untuk pekerjaan penanaman rumput, pembuatan marka jalan masih diserahkan ke kontaktor di luar Riau, "ujar Beng Sabli di depan awak media, Senin (23/8/21).

    ‘’Sebelumnya, Wakil Komisaris Utama (Komut) Hutama Karya, Lukman Edy mengatakan, bahwa pengusaha di Riau kurang mendapat tempat di proyek Tol, dan perusahaan dari luar Riau misalnya Jakarta dan Medan yang lebih banyak mendapatkan porsi’’.

    Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, serta akuntabel. BUMN selaku pengguna barang dan jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri/lokal, rancang bangun dan perekayasa nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

    "Pengguna Barang dan Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri/lokal dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," ujar Erick dalam Pasal 4 (3) Permen 8/2019.dan Erick mewajibkan beberapa BUMN untuk memberikan proyek kepada pelaku UMKM.

    “Untuk yang kecil sudah kita mapping, dari 30 BUMN mana saja yang capexnya itu harus diprioritaskan untuk UMKM. Tender (yang nilainya) Rp 2 miliar-Rp 14 miliar Itu akan kita prioritaskan ke sana, dengan proses transparan,” ujar Erick 

    Beng Sabli menyampaikan melalui kementerian BUMN maupun HK untuk dapat mengevaluasi seluruh pejabat didaerah apabila terbukti tidak mengakomudir perusahaan lokal dan ini sudah jelas tidak mengindahkan instruksi dari menteri BUMN erik tohir, sebagai anak/putra daerah jangan jadikan kami sebagai penonton dirumah kami sendiri berikan kesempatan kepada kami untuk dapat dilibatkan juga disana, "terang Beng Sabli.(red).**

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini