Reduce bounce ratesindo Kepala BPBD Labuhanbatu dan PPK nya Diduga Tak Setorkan Kerugian Negara - Indometro Media

Kepala BPBD Labuhanbatu dan PPK nya Diduga Tak Setorkan Kerugian Negara

Kepala BPBD Labuhanbatu dan PPK nya Diduga Tak Setorkan Kerugian Negara

 
Labuhanbatu, Indometro.id -
Kerugian Negara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Penjagaan Siaga Posko-Posko pada Gugus Tugas kantor Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhan Batu sebesar Rp.208.560.000,00 (Rp.57.450.000 00 +Rp.151.110.000,00) diduga belum disetorkan ke kas Negara/daerah kabupaten Labuhan Batu sebagaimana di rekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Penanganan Pandemi Covid-19 nomor. 72/LHP/XVIII.MDN/12/2020 tanggal 17 Desember 2020 ungkap Ratama Saragih Responder Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. kepada media Rabu (1/9/2021).


Disebutkan Ratama, Kepala BPBD Kabupaten Labuhan Batu sudah menyatakan kepada BPK RI akan menarik kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tersebut ke kas pemerintah daerah, namun sangat disesalkan ketika salah seorang aktivis merangkap awak media mengkonfirmasi ke kepala BPBD Labuhan Batu, "mana ada" jawabnya.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhan Batu menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp.22.205.662.125,00 yang terealisasi s. d 31 Oktober 2020 sebesar Rp.9.344.780.525,00 atau 42% dari total anggaran. 

Dari jumlah tersebut, lanjut Ratama, sebahagian digunakan untuk operasional gugus tugas dengan anggaran sebesar Rp.9.110.317.200,00 dan terealisasi s. d 31 Oktober 2020 sebesar Rp.4.712.989.100,00 atau 51,83%. Salah satu kegiatan operasional pandemi Covid-19 pada gugus tugas adalah pelaksanaan penjagaan siaga posko-posko yang ada di wilayah kabupaten labuhanbatu. 

Tim pemeriksa BPK. RI sudah lakukan uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah (penjagaan siaga posko-posko) dari hasil uji petik itulah ditemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam bukti dan dokumen pertanggungjawaban (reasonable/assurance).


" Temuan ini tak bisa dianggap remeh,  karena menggunakan anggaran penanganan pandemi Covid-19 " hardik Koordinator Jejaring OMBUDSMAN.RI ini sembari lontarkan nada keras, 
" Aparat Penegak Hukum Kabupaten Labuhanbatu jangan Wait and See, tangkap dan penjarakan " pungkas Ratama mengakhiri.



(IY)

Posting Komentar untuk "Kepala BPBD Labuhanbatu dan PPK nya Diduga Tak Setorkan Kerugian Negara"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?