Jakarta, Indometro.id -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) memfokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022
bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan, yaitu peningkatan
ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada
pemerintah daerah (pemda) melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam
mendukung pembelajaran berkualitas.
“Tahun 2022 penggunaan DAK Fisik akan
mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan
komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun
mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam
pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah
yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar
Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).
Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Nadiem menyampaikan,
terdapat beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK Fisik Tahun
2022. Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman
Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik
selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan
SMK,
DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan
semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah
afirmasi sebanyak 60 orang. Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK Fisik dapat
diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya
(selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. Satuan pendidikan yang menerima DAK
Fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang.
Sedangkan untuk
pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.
Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), DAK Fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan
dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM,
serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40
orang.
Lebih lanjut Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai beberapa kriteria
teknis dalam pengajuan bantuan DAK Fisik untuk peralatan dan prasarana. Untuk
mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan
harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak
menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK Fisik pada tahun 2020
dan 2021.
“Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan
TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Pemberian DAK
Fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan
kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk
sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan. Untuk bantuan rehabilitasi
akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian pemda
sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR).
“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang
mendapatkan bantuan tepat sasaran,” ujar Nadiem. Sedangkan pada prasarana,
Mendikbudristek memaparkan, DAK Fisik Tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah
yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional
pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta
didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah
diprioritaskan.
Nadiem mengungkapkan, pada linimasa perencanaan DAK Fisik Tahun
2022 saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah.
“Kita sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya
proposal dan kita juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi
menemukan dua objektif tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, nilai usulan yang
telah disampaikan oleh pemda untuk DAK Fisik Tahun 2022 adalah sebesar Rp90,2
triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut,
nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp19,38 triliun dengan
target sebanyak 69.128 satuan pendidikan.
Sedangkan nilai yang masih
didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemda)
sebanyak Rp47,12 triliun. Nadiem menyampaikan, dalam penyediaan sarana
pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika
terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang
relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan.
Selain itu, untuk
rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan harus melibatkan peran dinas
yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan hingga pelaksanaan.
(HUMAS KEMENDIKBUD)



Posting Komentar untuk "Kemendikbudristek Fokuskan DAK Fisik 2022 Untuk Dukung Tiga Kebijakan"