-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

    Minggu, 22 Agustus 2021, Agustus 22, 2021 WIB Last Updated 2021-08-22T11:31:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI


    Jakarta, Indometro.id - 
    Kembali Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Jum'at, 20 Agustus 2021 menyampaikan mengenai pemeriksaan beberapa orang saksi terkait dugaan korupsi di LPEI.

    "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan yang diterima Indometro, Minggu (22/8/2021). 

    Leo menjelaskan bahwa kelima saksi masing-masing diperiksa sesuai dengan tugasnya yang mereka lakukan. 

    Saksi pertama inisial IS selaku Komite Pembiayaan IV pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur, PT Borneo Walet Indonesia, PT Jasa Mulys Indonesia dan PT Mulia Walet Indonesia. 

    Kemudian, saksi inisial SYR selaku Relationship Manager pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Mulya Walet Indonesia tahun 2014-2017 dan Borneo Walet Indonesia tahun 2018.

    Lalu, saksi KJPP PZ dan Rekan Cabang Yogyakarta, diperiksa terkait penilaian asset debitur LPEI PT Kemilau Kemas Timur, selanjutnya saksi KAP W dan Rekan selaku Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik W dan rekan, diperiksa terkait penilaian laporan keuangan Debitur LPEI. 

    Dan saksi DSD selaku Kepala Divisi ARD pada LPEI.

    "Diperiksa pemberian fasilitas kredit pada Kemilau Kemas Timur tahun 2016, PT Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT Jasa Mulys Indonesia tahun 2015-2018 dan PT Mulia Walet Indonesia tahun 2016-2017," jelas Leo. 

    Leo menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," tuturnya. 

    Dalam kegiatan ini, kata Leo, kejagung tetap mematuhi peraturan pemerintah mengenai kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19.

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya. 
    Sumber:Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini