Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer
Jakarta, indometro.id -
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pegawai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer pada Senin 30 Agustus 2021, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan.
"(Pemeriksaan) terhadap lima orang yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Senin (30/8/2021).
Leo menjelaskan mengenai saksi-saksi yang diperiksa antara lain, 1. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis (ARD) pada LPEI, diperiksa terkait dengan fasilitas kredit pada PT Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2017, PT Everbliss Pakcaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2016, PT Summit Paper Indonesia tahun 2017
"PT Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT Jasa Mulya Indonesia," jelasnya.
Kemudian, Leo melanjutkan untuk saksi kedua, ML selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) pada LPEI periode tahun 2014 s/d 2017, diperiksa terkait dengan fasilitas kredit pada PT Elite Paper Indonesia, PT Kemilau Kemas Timur, PT Permata Sinita Kemasindo.
"PT Summit Paper Indonesia, CV Prima Garuda, CV Inti Makmur, CV Abayagiri Timur, CV Multi Mandala, PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Kemilau Harapan Prima," lanjutnya.
Selanjutnya, saksi DAP selaku Analis pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI periode 2015 - 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT Jasa Mulya Indonesia tahun 2015 dan PT Cipta Srigati Lestari (CSL).
Saksi berinisial H selaku Kepala Departemen pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT Cipta Srigati Lestari (CSL) pada 2018.
"MAZ selaku Relationship Manager (RM) pada Kantor Wilayah Makassar pada LPEI tahun 2018, diperiksa terkait dengan pembiayaan pada PT. Cipta Srigati Lestari (CSL) pada tahun 2018," tambahnya.
Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujarnya.
Pemeriksaan tetap mematuhi peraturan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.
Sumber:Kejagung



Posting Komentar untuk "Kejagung Periksa Lima Saksi Pegawai LPEI"