-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Jaksa 7 Bulan Penjara

    Redaksi
    Jumat, 20 Agustus 2021, Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T07:09:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Jaksa 7 Bulan Penjara (dok : CNN Indonesia)


    Jakarta, Indometro.id -- 
    Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan, Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021)

    Menurut jaksa, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan," ujar jaksa Andry Saputra, saat membacakan berkas tuntutan, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.

    Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, jumlah masa kurungan itu telah dikurangi selama Kivlan menjalani masa tahanan. Jenderal purnawirawan bintang dua itu telah lebih dari setahun sejak 2020 lalu, menjalani masa tahanan rumah.
    Tindakan Kivlan dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, Kivlan dinilai telah meresahkan masyarakat. Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

    Sedangkan, hal-hal yang meringankan, antara lain, Kivlan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, berusia 74 tahun, dan dinilai berjasa bagi negara selama aktif di instansi militer.
    Dalam perkara ini, beberapa barang bukti yang ditunjukkan lima pucuk senjata api dalam berbagai jenis, dan dua box peluru tajam dengan total berisi 98 butir peluru.


    (CNNIndonesia)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini