Reduce bounce ratesindo Kajari Baru Tebing Tinggi Diharapkan Peka dan Responsif Atas Laporan Masyarakat - Indometro Media

Kajari Baru Tebing Tinggi Diharapkan Peka dan Responsif Atas Laporan Masyarakat

Kajari Baru Tebing Tinggi Diharapkan Peka dan Responsif Atas Laporan Masyarakat


Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sundoro Adi SH. MH resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu terhitung sejak Selasa (3/08/2021).
Sebagai Kajari baru, Sundoro diharapkan peka dan responsif terhadap laporan masyarakat dan ada pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan dengan karakteristik yang sangat spesifik,  perlu analisis dan telaah yang ekstra,  demikian disampaikan Ratama Saragih,  Responder BPK. RI kepada media Selasa (10/08/2021).

Ratama menyebut karakteristik yang dimaksud adalah adanya kerugian negara yang masih harus diselesaikan alias tertinggal dari pelaporan kegiatan pengguna anggaran sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, " dimana pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan informasi secara transparan dalam pelaporan pengelolaan keuangan " terangnya.

Selain itu, Walikota DPD LSM Lira T. Tinggi ini menguatkan jika Pasal 10 ayat (2) nomor. 15 tahun 2006 tentang BPK. RI menyatakan bahwa BPK. RI menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maka pihak kejaksaan hendaklah tidak serta merta meyakini bahwa kerugian negara tersebut sudah final dan valid.

" Karena jika ditemukan unsur pidana seperti pekerjaan fiktif di dalamnya maka inilah yang dimaksud analisis telaah yang ekstra dan punya karakteristik tersebut artinya pihak kejaksaan patut meminta pihak BPK. RI dan/atau BPKP perwakilan untuk menghitung kembali kerugian negaranya sekalipun pengguna anggaran dan penyedia jasa sudah mengembalikan kerugian negaranya " sambungnya.

Ratama menyampaikan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara itulah sebagai delik utama, bukan pengembalian kerugian negara,  karena ada kerugian negara yang lebih besar lagi jika dihitung ulang pekerjaannya. 
" Modus surat sakti itulah yang banyak digunakan oleh pengguna anggaran,  seakan-akan pejabatnya sudah pernah di lidik oleh aparat penegak hukum,  sehingga menutup celah bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melidik dan menyidik.
Pak Sundoro harus peka dan responsif terhadap laporan masyarakat Tebing Tinggi,  bukan wait and see " pungkasnya mengakhiri.


(IY)

Posting Komentar untuk "Kajari Baru Tebing Tinggi Diharapkan Peka dan Responsif Atas Laporan Masyarakat"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?