Imbas Jual obat Bebas, Pemerintah Blokir 2400 Toko Online

 


Jakarta, Indometro.id  -- 

Pemerintah melalui Kementerian  Perdagangan telah memblokir sebanyak 2.400 toko online di berbagai lokapasar atau marketplace yang melanggar ketentuan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut Kemendag menutup toko daring yang menjual obat terapi covid-19 tanpa izin atau yang menjual tanpa mewajibkan resep dokter.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Ia mengatakan sudah bekerja sama dengan marketplace guna mengeluarkan penjual ilegal dari platform daring mereka.

"Yang kami lakukan adalah kami tutup (di) lokapasar. Sudah ada 2.400 yang di-takedown," jelasnya pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (26/8/2021), mengutip CNNIndonesia.


Lutfi menambahkan bahwa penjualan obat-obatan di marketplace bersinggungan dengan tupoksi Kemendag, sehingga ia bisa menindak. Sementara di toko fisik, ia menyebut kewenangan atau yurisdiksi ada pada Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.


Sehingga, obat terapi covid-19 hingga oksigen yang sempat dijual selangit dan bahkan kehabisan stok tidak masuk dalam pengawasan pihaknya.

"Secara UU begitu, ini yurisdiksi dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu 1 pintu di Kemenkes dan/atau BPOM," kata dia.


Pada Juli lalu atau saat kasus covid-19 sedang tinggi-tingginya, berbagai toko obat fisik hingga daring sempat kekosongan stok obat terapi dan oksigen atau dijual harga selangit.

Misal, penjual e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee mematok harga Ivermectin di kisaran Rp250 ribu hingga Rp298 ribu untuk sepuluh tablet, atau kisaran Rp25 ribu hingga Rp29.800 per tablet.


Padahal, menurut Menteri BUMN Erick Thohir harga Ivermectin cukup murah yakni Rp5.000-Rp7.000 ribu per tablet. Itu berarti, harga Ivermectin di e-commerce melambung 257 persen hingga 496 persen.




(CNNIndonesia)

Posting Komentar untuk "Imbas Jual obat Bebas, Pemerintah Blokir 2400 Toko Online"