-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hakim Bebaskan Pengusaha Samin Tan Perkara Korupsi Suap Anggota DPR-RI

    Senin, 30 Agustus 2021, Agustus 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T13:15:11Z

    Ads:

     

    Hakim Bebaskan Pengusaha Samin Tan Perkara Korupsi Suap Anggota DPR-RI 


    Jakarta, indometro.id - 
    Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Pengusaha rekanan Kementerian ESDM Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi suap kepada anggota DPR RI Eni Maulana Saragih terkait proyek batubara di Kementrian ESDM tahun 2018 lalu.

    "Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Panji Surono dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021). 

    Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) tersebut dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald F Worotikan.

    "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut. Memerintahkan terdakwa agar segera dibebaskan dari tahanan," kata Panji. 

    Samin Tan dinilai tidak terbukti menyuap anggota Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulana Saragih senilai Rp 5 miliar pada Tahun 2018 lalu, terkait persoalan Samin Tan dengan Kementerian ESDM yang  melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) , yang diakusisi oleh Samin Tan beberapa waktu lalu.

    Majelis Hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. 

    Sebelumnya, Majelis Hakim menilai bahwa unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri tidak terpenuhi.

    Sehingga dari uraian fakta hukum tersebut, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten  Temanggung Jawa Tengah. 

    Hakim mempertimbangkan bahwa, Eni Maulani Saragih tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM no 31 dan seterusnya tentang pengakhiran PKP2B PT AKT yang mempunyai kewenangan adalah Menteri ESDM. Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan.

    "Sifat melawan hukum dalam gratifikasi, ada pada diri si penerima dan bukan pada diri si pemberi," jelas Hakim. 

    Adapun tanggapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi. 

    "Kami Tim penuntut Umum langsung menyatakan sikap, kasasi," tegas Ronald Warontika. 

    Sedangkan tim penasihat hukum menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini