-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gelapkan Motor Teman dan Minta Tebusan, Andi Mendekam di Balik Jeruji

    Joni Karbot
    Rabu, 11 Agustus 2021, Agustus 11, 2021 WIB Last Updated 2021-08-11T14:36:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Musi Rawas, indometro.id- 

    Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura membekuk AA alias Andi (36), di kediamannya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

    Andi diringkus diduga menggelapkan dengan cara meminjam sepeda motor milik Khoirul (40), di kebun Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda Motor Honda Revo Jambrong.

    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi KBO Reskrim, Ipda Ihsan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Andi Afrika, berdasarkan laporan polisi LP / B- 78 / VIII / 2021 / SPKT / RES. MURA / SUMSEL, Tanggal 01 Agustus 2021.

    “Benar, tersangka sudah tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Alex didampingi Ihsan, Rabu (11/8/2021).

    AKP Alex menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut terjadi bermula, saat tersangka dan warga berinisial ML dengan menggunakan sepeda motor jambrong datang menemui korban dikebun.

    Lalu, tersangka berkata, ”MINJAM MOTOR BENTAR RUL”, dan korban jawab “SILAHKAN, KUNCINYO DIMOTOR TU LAH”, kemudian ML langsung membawa sepeda motor korban jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol A 3852 CD, sedangkan tersangka membawa sepeda motor jambrong pergi meninggalkan korban.

    Dua hari kemudian korban menemui, ML dan menanyakan, ”MANO MOTOR AKU ML..?” lalu, ML menjawab, “MOTOR DIBAWAK ANDI” lalu korban langsung menghubungi tersangkan via telpon dan bertanya “MANO MOTOR AKU DI…?” dan tersangka menjawab “KALU ADO DUIT TIGO JUTA AMBEKLAH”.

    Selanjutnya, tersangka mematikan telpon dan setelah itu, tersangka selalu sulit dihubungi dan sampai dengan saat ini sudah hampir satu bulan sepeda motor korban belum juga dikembalikan.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp.7.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali kenyataannya,” jelas AKP Alex.

    Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya.

    Lalu, Tim Landak langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggota pun langsung meringkus tersangka dan dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan introgasi lanjutan.

    “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura. Selain tersangka, anggota mengamankan BB, satu unit sepeda Motor Honda Revo Jambrong,” tukasnya. 

       Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini