-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Tak Patuhi BPK.RI, Oknum Kadis PU Simalungun Tak Bisa Tunjukkan Bukti Pengembalian Lebih Bayar

    Redaksi
    Rabu, 04 Agustus 2021, Agustus 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T14:17:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Diduga Tak Patuhi BPK.RI, Oknum Kadis PU Simalungun Tak Bisa Tunjukkan Bukti Pengembalian Lebih Bayar



    Simalungun, Indometro.id -
    Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor.04.Tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomor.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, berlaku bagi pejabat, penyelenggara pemerintahan yang menggunakan anggaran negara seperti yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) yakni oknum Kepala Dinas PU Kabupaten Simalungun, BS, demikian disampaikan Ratama Saragih sebagai Responder BPK RI kepada media di Tebing Tinggi, Rabu (4/8/2021).

    Ratama menyebut hal itu sudah dikonfirmasi lewat WA nomor.08216086xxxx dan di hubungi langsung kepada Kadis PU Kabupaten Simalungun Jumat (29/07/2021) agar memberikan jawaban yang akurat, dan lengkap terkait temuan BPK.RI nomor.71/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 17 Desember 2020 yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah kabupaten Simalungun.

    " Namun BS tidak bisa menunjukkan bukti setoran pengembalian lebih bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simalungun atas kurang volume dari kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembuatan Pelataran Lokasi Wisma Karantina Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu XX Kecamatan Panei Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.267.913.218,73 dengan penyedia CV.A berdasarkan kontrak nomor.620/23/22.2/PPK-2/2020 tanggal 23 April 2020 " sebut Ratama.


    Diharapkan Ratama agar Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan untuk meminta BPK.RI/BPKP kembali menghitung kerugian negara, sebab anggaran yang dipakai adalah anggaran Covid-19, " rakyat sudah banyak menanggung derita, jangan dibebani lagi penderitaan " ungkapnya.

    Selain itu Pengguna Anggaran (PA) Kepala  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun BS sudah melampaui aturan BPK.RI yakni 60 hari batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara.

    " Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun selaku Pengguna Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pandemi Covid-19 Tahun 2020 harus bertanggung jawab atas temuan BPK.RI tersebut, bukan PPK atau pejabat lainnya " , tutup koordinator Kedan Ombudsman.RI ini.

    Hingga berita ini dilansir oknum Kepala Dinas PU Kab Simalungun belum berhasil dikonfirmasi.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini