Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika, dari barang bukti yang didapat pelaku diduga hendak menjual sabu.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah Warnet Kampung Jawa, Jl Kumpulan Pane Lk II Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (18/8/2021).
Pelaku berprofesi pedagang berinisial MA (30) beralamat di Jl Bukit Tempurung Lk.II Kel.Rantau Laban Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram dan 1 sebuah topi.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (20/8) menyebutkan pada hari Rabu lalu (18/8) di Jl Kumpulan Pane Lk.II Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam sebuah warnet, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama MA, dan dari dalam saku celana MA ditemukan 4 (empat) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan sabu dari dalam topi yang sedang dikenakan oleh MA.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)


Posting Komentar untuk "Diduga Hendak Jual Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Petugas di Warnet Kp Jawa"