Di Malam Minggu Polsek Padang Hilir Sasar Tempat Keramaian Imbau Warga Patuhi Prokes

Di Malam Minggu Polsek Padang Hilir Sasar Tempat Keramaian Imbau Warga Patuhi Prokes



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Akhir pekan di malam minggu, Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukumnya, yakni beberapa tempat keramaian.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Padang Hilir Aiptu Syawalludin, Sabtu (7/8/2021).

Dimulai pukul 21.00 wib, petugas yang dilibatkan terdiri dari Polri 4 personel dibantu petugas Kelurahan 5 orang.
Dalam pelaksanaan kepada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau dan  diberi teguran serta diberikan masker secara gratis agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Adapun sasaran tempat keramaian yang menjadi lokasi patroli diantaranya Dimsum Sultan Jl. D.I Panjaitan Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Ayam Penyet Ayek Jl. Langsat Kel. Rambung Kec. Tebing tinggi Kota, Cafe Bang Do Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota dan Cafe Curtina Jl. P. Diponegoro Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota.

Selama pelaksanaan telah dilakukan imbauan secara humanis kepada warga masyarakat yang berada di tempat keramaian dan kepada pemilik usaha agar tetap menjaga Prokes serta menutup operasional usahanya sesuai jadwal yang ditentukan.

Juga diimbau kepada warga masyarakat yang berkunjung di toko / cafe dan warung tempat keramaian lainnya agar menjaga jarak, satu meja dua orang, memakai masker, serta dipersilahkan untuk membawa pulang belanjaannya dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menyebutkan, hal ini sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 13 Thn 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Lokasi atau tempat (toko / café) yang melanggar waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Mendagri yakni, Cafe Bang Do dan Cafe Curtina di Jl. P. Diponegoro, sedangkan Cafe/Resto yang melanggar Prokes yakni, tempat usaha Dimsum Sultan Jl D.I Panjaitan.


(AS/IY)

 

Posting Komentar untuk "Di Malam Minggu Polsek Padang Hilir Sasar Tempat Keramaian Imbau Warga Patuhi Prokes"