![]() |
Madura, indometro.id -
Akhir akhir ini Kabupaten Sampang mendadak ramai,pasalnya kepala daerahnya di laporkan warganya sendiri telah melakukan pelanggaran prokes covid 19,yg tertuang pada peraturan pemerintah No.21 th 2020 tentang pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka penanganan Covid 19.
Pekan kemarin ikatan mahasiswa sampang telah melayangkan surat pelaporan ke polres Sampang,namun masi blm ada respon,sehingga Salah seorang warga sampang H.Mino mendatangi Polres Sampang Kamis 19/08/2021 guna melaporkan juga kepala daerah Sampang sekaligus ketua Satgas Covid 19 H.Slamet junaidi dan direktur BPRS bhakti Artha Sejahtera (BAS) Syaifullah asyik, Sebagai penyelenggara acara tersebut, karena diduga melanggar prokes pada acara launching perubahan nama dan logo perdana BAS,di karenakan H.Mino menilai aparat tidak ada respon dalam pelaporan tersebut
![]() |
| H. Mino di halaman mapolres sampang |
H. Mino menyampaikan, pihaknya melaporkan Bupati Sampang H Slamet Juaidi dan Saifullah asyik karena tidak lain hanya untuk menegakkan keadilan,karena
Menurut H.Mino,acara tersebut sudah terang-terangan melanggar prokes,di mana dalam acara tersebut telah terjadi kerumunan masa yang melebihi dari 50 orang dan ada sebagian yang tidak pakai masker,kami meminta kepada pihak penyidik untuk menindak lanjuti laporan kami sesuai bukti-bukti yang sudah kami lampirkan terhadap laporan, dan kami akan mengawal terus permasalahan ini sampai hukum yang berlaku benar-benar ditegakkan dalam mengungkap permasalahan ini 19/08/2021
Sementara di tempat lain Kaniit III Tipikor Satreskrim polres membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 19/08/2021 ada salah satu warga Sampang mendatangi SPKT untuk melaporkan pelanggaran prokes dalam acara peluncuran logo perdana Bank artha sejahtera (BAS) Dimna acara tersebut dihadiri Bupati Sampang sekaligus ketua satgas covid kabupaten sampang beberapa pekan lalu (19/08/2021)




Posting Komentar untuk "Diduga Lakukan Pelanggaran PPKM, Bupati Sampang dan Direktur BAS Resmi Dilaporkan Warganya"