-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cuma Rp15 ribu Surat Vaksin Palsu Dijual, Pemilik Fotokopi di Bekasi Kena Tangkap

    Redaksi
    Rabu, 04 Agustus 2021, Agustus 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T05:22:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Cuma Rp15 ribu Surat Vaksin Palsu Dijual, Pemilik Fotokopi di Bekasi Kena Tangkap


    Jakarta, Indometro.id -
    Murah cuma Rp 15 ribu surat vaksin palsu dijual seorang pria dan akhirnya pemilik usaha fotokopi di Bekasi tersebut berinisial AI dan karyawannya HH ditangkap aparat kepolisian karena memalsukan surat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen Covid-19 palsu.
    Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa ada jasa penjualan surat vaksin dan hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, 

    "AI menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangannya, mengutip dari CNNIndonesia, Rabu (4/8)

    Kepolisian menemukan file scan dan softcopy dari kartu vaksin. Selain itu, juga terdapat hasil rapid antigen dan antibodi di dalam komputer.
    "Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi," ucap Hendra.

    Hendra menjelaskan dalam aksinya ini para pelaku membuat dokumen kartu vaksin dan hasil antigen palsu dengan cara scan dokumen asli para pelanggan.

    Dari hasil scan itu, pelaku kemudian mengedit keterangan pelanggan menggunakan aplikasi photoshop.
    "Diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid," tutur Hendra.

    Hendra menyebut aksi pemalsuan ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak Juni lalu. Biasanya, pelaku mematok tarif sekitar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu untuk pembuatan surat vaksin dan hasil antigen palsu itu.
    "Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000," ujarnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Pasal 268 ayat 1 KUHP.



    (CNNIndonesia)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini