Bondowoso, Indometro.id -
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp 500 ribu/bln selama 2 bulan dan Bantuan subsidi gaji pekerja (BSU) ini mulai masuk ke rekening penerima yang akan diberikan dalam 1 tahap (dibuat satu kali cair) jadi sebesar Rp 1 juta
BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Kriteria Penereima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 seperti di jelaskan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
sebagai berikut :
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
• Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja / Buruh penerima upah.
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online
Ada 2 cara cek penerima BSU tahap 2 ini, melaui aplikasi BPJSTKI dan bisa langsung mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.
Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021): Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt) Klik centang pada captcha Klik "Lanjutkan". 1. Tampilan jika penerima BSU Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kabarnya dicairkan bulan Agustus 2021 kepada 8 juta pekerja. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021). "Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar, dikutip dari TRIBUNNEWS.COM 01 Agustus 21
hal serupa diberitakan KOMPAS.com 12 Agustus 2021 Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sudah mulai cair sejak Selasa (10/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4
(Ahyar Rosyid)
Posting Komentar untuk "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"