Bupati Shabela Tandatangani Nota Kesepahaman, Wujudkan Program Sekolah Penggerak

Daftar Isi

 

Aceh Tengah, indometro.id – 

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, sebagai salah satu daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP).

Menyatakan berkomitmen dan siap untuk berkolaborasi melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sebagai program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen).

Ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak antara Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Shabela Abubakar, dengan Kemendikbudristek dalam hal ini di wakili oleh Dr. Muslihuddin, M.Pd. sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Aceh, bertempat di Gedung Ummi Komplek Bupati Aceh Tengah, Selasa (31/08/2021).

Turut didampingi, Drs. Uswatuddin, M.AP selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, Menyatakan mendukung Nota Kesepahaman terkait Program Sekolah Penggerak tersebut.

“Saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tengah, menyambut gembira atas penetapan Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu daerah sasaran Program Sekolah Penggerak”, ujarnya.

“Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan, sanggup dan bersedia melaksanakan program sekolah penggerak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, siap mengalokasikan Anggaran Belanja Daerah untuk mendukung PSP, tidak akan melakukan mutasi Kepala Sekolah yang menjadi sasaran PSP”, tegasnya.

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan, akan senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan melalui LPMP Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang akan berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah.

“Terakhir, kami akan membentuk tim atau satuan tugas di daerah Kabupaten Aceh Tengah yang kemudian dikawal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah”, lanjutnya.

“Selamat dan sukses untuk Program Sekolah Penggerak, semoga kita bisa menjadi Penggerak Pendidikan yang unggul bagi Bangsa dan Negara”, Pungkas Shabela.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merupakan dasar komitmen kerjasama dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak tahap II.

Proses seleksi sekolah penggerak dimulai pada bulan September 2021, dengan Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, tes skolastik, dan tes wawancara serta simulasi mengajar.

Semua sekolah dari semua jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SLB memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar program sekolah penggerak dan syarat tambahan Kepala sekolah yang akan mengikuti seleksi sekolah penggerak harus memiliki minimal empat tahun sisa masa kerja.

LPMP Provinsi Aceh secara sinergis akan terus memfasilitasi dan mendampingi Kabupaten Aceh Tengah, kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru disatuan pendidikan yang telah ditetapkan, serta akan berpartisipasi aktif untuk membantu terwujudnya Program Sekolah Penggerak di Kabupaten Aceh Tengah.

Posting Komentar

Ads:

banner image
banner image