-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Paket Daun Ganja, Dari Batam Ke Lombok Timur

    Jumat, 06 Agustus 2021, Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T06:33:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Batam, indometro.id  – 

    Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

    Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.


    “Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” papar Undani.


    "Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur. Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas,dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.


    Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.


    “Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.


    Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

    “Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan

    ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.


     (gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini