-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    330 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Kalianda Dapat Remisi

    Selasa, 17 Agustus 2021, Agustus 17, 2021 WIB Last Updated 2021-08-17T15:32:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Lampung Selatan, Indometro.id – 
    Sebanyak 330 warga binaan pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

    Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada dua orang WBP usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman kantor bupati setempat, Selasa pagi (17/8/2021).


    Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Kalapas Kelas II A Kalianda dan Anggota Forkopimda usai menyerahkan remisi kepada WBP secara simbolis.
    Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

    “Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya.

    Tetra menambahkan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang.

    “Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman,” ungkapnya. (Az)

    Sumber : Komimfo Kabupaten Lampung Selatan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini