-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tudingan Anggota TNI Terlibat Penembakan, Kodim 0116 Nagan Raya Tempuh Jalur Hukum

    batnews.site
    Kamis, 22 Juli 2021, Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-23T03:57:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Pihak Polres nagan raya menyerahkan tersangka kasus penembakan dengan airsoft gun ke Kejari

    Suka Makmur, indometro.id - 

    Kodim0116 Nagan Raya akan menempuh jalur hukum terkait upaya mengkaitkan anggota TNI dalam kasus penembakan yang memakai airsoft gun di Kecamatan Darul Makmur pada April 2021 lalu. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

    Kini polisi sudah menetapkan seorang warga sipil, AT (27), asal Subulussalam, sebagai tersangka penembakan dengan korban Devis Misanov (35). Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue akan segera menyidangkan perkara ini.

    Dandim Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono telah menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Makodim pada Jumat (16/7/2021).

    Dandim turut didampingi Kasi Intelrem 012/TU Mayor Inf Irfan Hade Fitrianto, Kasdim 0116 Raya Mayor Inf Samilfudin, Pakum Korem Mayor CHK Helmi, Pasi Intel Kodim Lettu Inf M Ichsan, Wadantim Intelrem Letda Inf Muhammad Ali, Pasilid Pam Fik Denpom IM/2 Meulaboh Letda CPM Hendra S dan Danunit Idik Tipid Milum, Denpom IM/2 Letda CPM Sallhuddin Al-Fatih.

    Dalam siaran pers yang dikirim ke media, kemarin, dikatakan, berita yang berkembang di media massa bahwa pelaku penembakan oknum TNI adalah tidak benar. Ini berdasarkan hasil proses penyelidikan dari Polres Nagan Raya Denpom IM/2, staf Intel Rem 012/TU. “Kami institusi TNI taat pada hukum dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” kata Dandim.

    Menurut Dandim, TNI dalam hal ini instansi yang dirugikan akan mempertimbangkan untuk menuntut balik terhadap pihak yang menuduh adanya keterlibatan personel Kodim 0116/Nagan Raya.

    Perwira Hukum Korem 012/TU Mayor CHK Helmi menegaskan kembali apa yang disampaikan Dandim 0116/Nagan Raya, dalam kapasitas sebagai perwira hukum Korem 012/TU.

    “Terhadap tersangka AT dan saat ini sudah P21 dan menjalani proses hukum di pengadilan. Kita masih menghargai status yang bersangkutan sampai dengan memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.

    Terhadap Serda S, kata dia, banyak sekali yang mengait-kaitkan dengan Serda S karena berdasarkan pemberitaan, baik oleh media maupun dari asumsi pihak tertentu. Sementara berdasarkan bukti dan data yang ada setelah melalui proses pemeriksaan dari Denpom IM/2 Meulaboh, kata dia, tidak ada bukti yang mengarah kepada Serda S, anggota Kodim Nagan Raya.

    “Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari keluarga korban maupun korban yang telah berupaya untuk memberitakan hal yang tidak benar baik terhadap Serda S maupun institusi TNI-AD,” katanya.

    Mayor Helmi mengatakan, apabila nanti sudah sampai pada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, namun pihak keluarga korban maupun korban tidak melakukan permohonan maaf, maka TNI akan melakukan upaya hukum.

    “Terhadap media menjadi bahan refleksi dan instrospeksi bahwa dalam pemberitaan agar melakukan kroscek dengan benar, jangan hanya berdasarkan asumsi yang dapat merugikan baik dari personal maupun secara institusi,”katanya.

    Seperti diberitakan, Devis Misanov, warga Darul Makmur Nagan Raya, dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tembak di perut pada April 2021 lalu. Kasus itu sempat menyeret nama seorang anggota TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya. Namun Polres Nagan Raya yang mengusut kasus itu menemukan fakta bahwa pelaku
    penembakan dengan senjata airsoft gun adalah pria AT, warga sipil asal Subulussalam.

    Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya pada pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut dialah satu orang pria berinisial AT.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini