Tempat Hiburan Malam "Cafe di Tanjung Pinggir" Abaikan PPKM Mikro, Diduga Polisi Ambil Kutipan Tiap Malam



Siantar - Indometro.id -

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tempat Hiburan Malam (THM) berlokasi Tanjung pinggir, banyak dikenal kalangan masyarakat Kota Pematangsiantar, lokasi tempat hiburan malam berdekatan dengan (TPA) Kota Pematangsiantar.

Sesuai instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, walau demikian kegiatan THM di areal Tanjung Pinggir, terlihat mengabaikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Pengusaha cafe sini bandel2 bang, masa Covid aja buka sampe larut malam, pasti nya bising lah tiap malam, ucap salah satu warga Tanjung Pinggir, yang tidak mau namanya di tuliskan

Berdasarkan pantauan wartawan Indometro di salah satu THM Raya Cafe, tampak mobil patroli polisi menyinggahi tempat itu (Raya Cafe- red) hanya hitungan menit, setelah dihampiri salah seorang anggota Raya Cafe,  mobil patroli tersebut lalu pergi.

Pengelolah Raya Cafe yang akrab disapa Ega, mengatakan " ada beberapa  kutipan,  sepuluh ribu untuk Polsek, sepuluh ribu untuk polres, dan lainnya lah setiap malam, ungkapnya saat berbicara santai kepada wartawan Indometro. Rabu (30/6/2021) sekira pukul 23.30 Wib, di depan kantin yang tidak berbuka, tepat satu lokasi dengan Raya Cafe, Jl. Rondahaim, kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud menyampaikan "  Saya harus cek dulu ke lapangan dan saya tanya ke personil tsb, ttg berita itu, disampaikannya melalui Pesan Whats Up kepada Wartawan Indometro, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 10.42 Wib. (ap/idm)

Posting Komentar untuk "Tempat Hiburan Malam "Cafe di Tanjung Pinggir" Abaikan PPKM Mikro, Diduga Polisi Ambil Kutipan Tiap Malam"