-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tergugat PTPN II Tidak Hadir, Penggugat Kecewa

    Rabu, 07 Juli 2021, Juli 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T03:06:51Z

    Ads:

    Tergugat PTPN II Tidak Hadir, Penggugat Kecewa


    Deli Serdang, Indometro.id -
    Sidang perdata perkara register Nomor: 142/Pdt.G/2021/PN.Lbp antara Ardan Lubis Cs (31 orang) sebagai Penggugat lawan PTPN II selaku Tergugat berdasarkan surat panggilan akan dimulai pada tanggal 6/7/2021 di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jl. Sudirman No. 58 Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Mahmud Irsad Lubis, SH Koordinator Tim Hukum Ardan Cs dari Kantor Lubis dan Rekan Diantaranya Eka Putra Zakran SH MH, Ari Ardiansyah SH, Gustri Buana Hutasuhut SH menyatakan, Sangat menyesalkan ketidak hadiran pihak PTPN II selaku Tergugat. 

    Ketidakhadiran Tergugat dalam hal ini Direktur PTPN II dianggap kurang menghargai proses hukum. Sejatinya mereka hadir memenuhi panggilan sidang, sehingga bisa bertemu untuk membicarakan langkah-langkah sebelum sidang dilanjutkan.

    Kita susah menunggu mulai dari pukul sepuluh pagi, sesuai panggilang sidang dari pengadilan. Tapi sampai pukul dua belas siang kita tunggu, Tergugat tidak juga hadir.

    Kalau ditanya kecewa, ya kita dari penggugat kecewalah atas ketidakhadiran tergugat. Harapan kita Selasa depan Tergugat Hadir. Untuk itu kita tunggu panggilan berikutnya sari pengadilan, tegas Irsad.

    Para penggugat dari Dewan Pimpinan Daerah Forum Komumikasi Purna Karya Perkebunan Nusanatara (DPD FKPPN) Kabupaten Deli Serdang Ketua Ardan Lubis, Sekretaris Jufrial di dampingi sejumlah penggugat lainnya juga merasa kecewa.

    Ardan Lubis menyatakan bahwa mereka sangat kecewa atas ketidak hadiran Tergugat. Rasanya Tergugat tidak menghargai waktu dan anggap remeh terhadap surat panggilan dari Pengadilan, ujar Ardan.

    Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan pada tanggal 21 Juni 2021 secara e-court, Tim Hukum Penggugat melayangkan gugatan di PN Lubuk Pakam dengan  Tergugat Direktur PTPN II.

    Salah satu tuntutan penggugat dalam gugatannya adalah menyatakan para penggugat sebagai orang yang berhak untuk mengajukan alas hak kepemilikan, karena secara terus menerus sudah mengusai, menempati dan mengelola tanah yaitu diatas dua puluh tahun atau lebih, berdasarkan PP 24 tahun 1997.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini