-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tekab 308 Polres Lamsel Dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung Amankan (DPO) Pelaku Curat

    Sabtu, 17 Juli 2021, Juli 17, 2021 WIB Last Updated 2021-07-17T16:25:38Z

    Ads:

    DPO pelaku Curat yang diamankan Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung di rumahnya Desa way Galih Kecamatan Tanjung Bintang



    Jati Agung,Indometro.id - JajaranUnit Reskrim Polsek Jati Agung bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan EA (29), Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 wib dirumahnya.

    Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jati Agung dan tercatat sebagai warga desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, lantaran diduga terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 wib, di Area Perkembunan Karet milik PTPN VII Unit Kedaton Afdeling II di Desa Banjar agung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.


    Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H., SIK, M.Si membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Tekab 308 Polres Lamsel, telah melakukan penangkapan terhadap EA (29), Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 wib dirumahnya didesa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.

    Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya telah menerima laporan dari korban Iwan Gunawan (35) Satpan perwakilan dari Perkebunan
    karet PTPN VII Unit Kedaton Afdeling II di Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

    Laporan tersebut setelah pihak korban kehilangan 200 Kg Getah Karet yang dicuri oleh para pelaku pada Jumat (30/4/2021) lalu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta ” Ungkapnya.

    Kronologis kejadian bermula pada, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 wib, di Areal Perkembunan Karet milik PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) di lokasi PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, yang dilakukan oleh 3 orang pelaku. Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan mendatangi perkebunan karet milik PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung menggunakan dua unit kendaraan bermotor ” Kata Mayer.

    Kemudian tanpa ragu-ragu para pelaku mengambil getah karet yang ada dimangkok yang diambil dari pohon satu kepohon karet lainya dan selanjutnya dikumpulkan, kemudian dimasukkan kedalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

    Taklama kemudian muncul Satpam PTPN VII yang sedang berpatroli memergoki para pelaku, dan RS alias Kancil (saat ini masih menjalani hukumanya di LP Kalianda) berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya berupa getah karet sebanyak 4 karung diperkirakan seberat 200 kg, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri (DPO).

    Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Poksek Jati Agung bersama barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” paparnya.

    Kemudian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 wib, EA (29) berhasil diamankan saat bersembunyi didapur dirumahnya, di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan oleh Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, sedangkan BN (DPO) hingga saat ini masih menjadi buronan jajaran Polsek Jati Agung.

    Untuk kepentingan peynyidikan pelaku EA (29) yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dan mengaku sudah 3 kali melakukan kejahatan yang sama ini, bersama barang buktinya berupa, 4 karung getah karet seberat 200 kg, (sudah menjadi BB dalam perkara AS Als Kancil dalam persidangan) , Dua unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatanya Jenia Honda Kharisma warna hitam tanpa plat nomor.

    Dihadapan petugas pelaku EA (29) mengaku bahwa dirinya bersama rekannya sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama di Area PTPN VII Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung Lamsel, dan dijual kepada pengepul RN (DPO) . ” pungkasnya. (humas/red)


    Sumber : Humas Polres Lamsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini