-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sempat Diamuk Massa, Aksi Mantan Sopir Terekam CCTV Saat Mencuri Cat

    Redaksi
    Jumat, 30 Juli 2021, Juli 30, 2021 WIB Last Updated 2021-07-30T13:31:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    RT, pelaku pencuri cat saat diamankan di Polsek Kalidoni (dok Palpos.id)



    Palembang, Indometro.id – 
    Pelaku pencuri cat berhasil diamankan Polsek Kalidoni, tersangka RT (54) merupakan warga Jl Angkatan 66 Lorong Harapan Kecamatan Kemuning Kota Palembang, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri satu kaleng cat di toko bangunan, di Jl Taqwa Mata Merah No.100 Kelurahan Sei Selincah Kabupaten Kalidoni Kota Palembang, Selasa lalu  (27/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Aksi yang dilakukan mantan sopir travel itu kepergok pemilik toko dari kamera pemantau CCTV, RT sempat menjadi amukan masa   lantaran pelaku berulang kali melakukan pencurian di toko bangunan.

    Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku awalnya masuk ke toko bangunan dan berpura-pura bertanya sebagai pembeli. Saat melihat penjaga toko lengah, RT langsung mengambil satu kaleng cat lalu kabur.
    “Pelaku ditangkap karena kedapatan mencuri di toko bangunan dan juga pernah mencuri di tempat yang sama tetapi tidak ketahuan,” ujar Evial saat menggelar Press Release di mapolsek kalidoni, Jumat (30/07), dikutip Palpos.id.

    Dikatakan Kapolsek, pelaku merupakan residivis pada kasus yang serupa sambung Evial dan sempat jadi amukan massa hingga akhirnya di amankan oleh petugas kepolisian Polsek Kalidoni.
    Lebih lanjut kapolsek menuturkan, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu Kaleng CAT merk Platone dengan berat 5Kg. “Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.

    Sementara, RT mengaku mencuri, lantaran diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir travel jurusan Bandar Lampung-Tulang Bawang.
    “Saya tidak ada kerjaan, setelah diberhentikan sebagai sopir, karena pandemi. Rencananya cat itu saya mau jual, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap tersangka RT, dengan kondisi mata sebelah kirinya lebam membiru. (*)

    (Palpos.id)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini