Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali menciduk seorang pemuda yang menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam tisu pada hari Selasa lalu (13/7/2021) di Bagelen, sebelumnya petugas juga telah mengamankan Omen di tempat dan kasus yang sama.
Pelaku tindak pidana narkotika ini berinisial HI alias Bayau (24) warga Jl.13 November Lk.II Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Bayau berhasil ditangkap di Jl Kasan Samut Lk.II Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
Dari tangan pemuda pengangguran ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,14 gram terbungkus didalam satu tisu warna putih yang terikat dengan potongan plastik klip transparan.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (15/7) bahwa personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang mengaku bernama HI alias Bayau pada Selasa (13/7) sekira pukul 02.30 wib di Jalan Kasan Semut, Bagelen.
Saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,14 gram terbungkus didalam sebuah tisu warna putih yang terikat dengan potongan plastik klip transparan.
Bayau mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.
(IY)



Posting Komentar untuk "Sembunyikan Sabu di Tisu, Bayau Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan"