Reduce bounce ratesindo Pria Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga Akibat Terpapar Covid-19 - Indometro Media

Pria Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga Akibat Terpapar Covid-19

Pria Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga Akibat Terpapar Covid-19



Tobasa, Indometro.id -
Seorang pria di Tobasa menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga akibat dirinya terpapar wabah Covid-19.
Warga tidak terima dengan isolasi mandiri yang dilakukan korban di sebuah gubuk di Dusun Bulu Siape Desa Sianipar Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara, kejadian ini viral di media sosial, Sabtu (24/7/2021).

Diketahui korban bernama Salamat Sianipar pada beberapa hari lalu terserang flu dan pilek, selanjutnya Ia berobat ke klinik dan dinyatakan positif Covid-19.
Namun warga desa tidak terima saat korban akan menjalani isolasi mandiri di desa tersebut, dan selanjutnya korban diikat serta dipukul dengan kayu oleh warga setempat pada Kamis lalu (22/7).



Video kekerasan tersebut sempat terekam lalu beredar di media sosial dan dikonfirmasi kebenarannya dari salah satu kerabat korban.
Dalam keterangan video tertulis, rekaman tersebut pertama kali dibagikan oleh Joshua Lubis. 
Dirinya mengaku bahwa korban yang dianiaya adalah tulangnya atau pamannya, Salamat Sianipar.
"Saya joshua lubis @jhosua_lubis punya paman (tulang) bernama Salamat Sianipar
Usia 45 tahun. Alamatnya Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara," tulisnya.

"Awalnya tulang saya terkena Covid-19, dokter menyuruh untuk isolasi mandiri. Tapi masyarakat tidak terima. Akhirnya dia dijauhkan dari desa Bulu Silape." terangnya.
Namun, Salamat kembali ke rumahnya untuk mengasingkan diri, namun warga tetap menolak menerimanya.
Oleh warga, Salamat kemudian diikat dan dipukuli, "Seperti binatang dan tidak ada perasaan manusia," kata Joshua.



Joshua menegaskan bahwa keluarga besar Salamat tidak bisa menerima perlakuan ini.
“Kejahatan terhadap kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.” sebutnya.

Ia menjelaskan, hukum Indonesia juga melarang keras penyiksaan. UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Hak untuk bebas dari penyiksaan juga diabadikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulisnya.

Joshua berharap video tersebut diketahui oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga keadilan bisa ditegakkan.
"Kami berharap keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kepada presiden dan wakil presiden, pemerintah dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian ini. Dan juga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut." tutup Joshua.

(Red)

Posting Komentar untuk "Pria Tobasa Diikat dan Dipukuli Warga Akibat Terpapar Covid-19"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?