Medan, Indometro.id -
Luar biasa terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mapolsek Patumbak serta Gabungan Tiga Pilar Plus Kecamatan Medan Amplas kembali melaksanakan kegiatan (PPKM) darurat dan Ops Yustisi Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) Protokol Kesehatan Covid-19 diwilayah hukumnya (22/07/2021), pada hari kamis siang.
Kapolsek Plt AKP Neneng armayanti SH dengan semangat memimpin Apel Gelar (PPKM) darurat dan (GAKTIBLIN) serta Penerapan Protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukumnya dilapangan Terminal Amplas, dalam Gelar Apel Tim Gabungan Tiga Pilar beliau kembali mengatakan agar seluruh Personil dan Tim Gabungan 3 Pilar agar melakukan usaha upaya penanganan profesional tercakup yang humanis agar situasi terkendali dan kondusif, dalam visi dan misi Petugas Tim Gabungan Tiga Pilar yang terutama dapat cepat memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid -19) terkhusus diwilayah hukum polsek patumbak kecamatan Medan Amplas.
Kegiatan ini melibatkan beberapa perwira Polda Sumut Ditres Narkoba Kompol Amrin Mandai serta Ditreskrimum Polda Sumut AKP Jeriko serta Provost Ipda Alwan M.si , Unit Patroli, Unit Intelkam, Babinsa 08/MJ dan Unsur Kecamatan Medan Amplas.
Kegiatan ini dilaksanakan kembali pada hari kamis dan dilokasi yang berbeda pada hari sebelumnya tetapi masih daerah wilayah hukum mapolsek Patumbak dengan sasaran melaksanakan penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Humanis terutama kepada Masyarakat yang sebagai pedagang agar tidak melanggar aturan yang berlaku sesuai keputusan Presiden R.I karena apabila para pedagang atau pemilik usaha tidak menggunakan masker jelas tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan mengundang kerumunan serta apatis mengindahkan himbauan Petugas (PPKM) darurat yang berlaku di masa sekarang ini maka akan dikenakan sanksi berupa izin usahanya dicabut serta toko/lapak usahanya akan ditutup oleh pihak instansi terkait.
Dalam patroli ops yustisi penertiban kedisiplinan pada hari kamis siang terdapat pula beberapa pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut seperti usaha dagang milik saudara (Sn) dan (Zn) sebagai pemilik usaha (Toko/pedagang) kaset VCD/DVD ini dinilai tidak mematuhi dan mengindahkan himbauan peraturan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah.
Tim gabungan Tiga Pilar yustisi langsung mendatangi toko tersebut guna meninjau dan menyampaikan serta himbauan pentingnya untuk patuhi protokol kesehatan juga menerapkan himbauan dari pemerintah terkait diberlakukannya (PPKM) darurat sekarang ini, agar visi misi Tim Gabungan tersebut berjalan sesuai rencana dalam mengemban tugasnya untuk memutus mata rantai virus corona ( COVID -19 ) diberbagai kasus sekarang sudah mewabah karena sangat dikhawtirkan dapat menambah penyebaran virus corona. maka dari itu pemilik toko tersebut diarahkan petugas pemerintah terkait memberikan sanksi oleh karena lapak dagangannya tidak patuhi himbauan yg sudah diterapkan dlm fungsi (PPKM ) darurat iniagar terwujudnya visi misi tersebut juga cepat dan tanggap dlm memutus rantai penyebaran virus corona (covid -19).
Setelah itu pemilik usaha dagang toko kaset Dvd /VCD milik (Sn) juga (Zn) yang toko maupun lapak usaha tersebut diareal yang strategis ramai pengunjung dan pembeli berada di jalan sisingamanggaraja simpang limun yang indikasi daerah ramai pengunjung dan para pembeli, lokasi tersebut tidak jauh dari pusat pasar atau grosir pasar (pajak simpang limun) yang dinamakan orang medan ( Pajak ) pasar para pedagang besar/kecil melakukan jual beli tersebut disinyalir memang tidak pernah sepi karena dampak akan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan apalagi toko tersebut terletak dijalan Sisingamanggaraja Simpang Limun yang lokasi itu tidak jauh dari daerah Pajak (Pasar Jual beli) ditutup sementara oleh Petugas PPKM darurat dan pihak terkait karena dinilai tidak mematuhi himbauan dan penerapan PPKM darurat yang diberlakukan sekarang oleh pemerintah sesuai ketentuan keputusan Presiden RI.
Patroli serta ops yustisi Gabungan Tiga Pilar melanjutkan kegiatannya dengan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat dan seluruh lapisan para pedagang pedagang lainnya dengan memakai pengeras suara pentingnya mematuhi atau menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan mengikuti pemberlakuan wajib memakai masker , rajin cuci tangan dan menjaga jarak guna hindari kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID - 19) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) tercinta.
(*sumber humas polsek patumbak*)

i

Posting Komentar untuk "Polsek Patumbak Serta Tim Gabungan Tiga Pilar Siap Memutus Rantai Penyebaran Covid -19 Di Wilayahnya"