-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Tahan Empat Orang Oknum Aparat Desa di Simeulue

    Anggesan
    Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T06:26:55Z

    Ads:

    Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo  memberi keterangan saat jumpa pers

    Simeulue, Indometro.id
    Sebanyak empat orang oknum aparat desa di Kabupaten Simeulue, terdiri atas oknum kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan ketua TPK desa, serta satu orang pemilik toko bangunan/Suplayer yang turut ditahan dalam kasus yang sama ditahanan Polres Simeulue.


    Pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat desa, dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.


    Kelima tersangka adalah Mrn (41) jabatan sebagai kepala desa, JH (47) sekretaris desa, AN (32) selaku Bendahara Desa dan RI (45) selaku ketua TPK desa.
    Kemudian, SA (41) sebagai pemilik toko/Suplayer.

    Dalam jumpa pers nya, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, yang turut didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Simeulue, menyebutkan bahwa kelima tersangka itu  sudah diamankan di tahanan Mapolres Simeulue, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 serta penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. (Kamis 15 Juli 2021).


    "Di dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola yang diantaranya adalah kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh tersangka MRN bersama-sama dengan AN, JH, RI dan tersangak SA secara melawan hukum, dengan potensi kerugian keuangan Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019 sebesar total Rp. 537.668.542,35 (lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah tiga puluh lima rupiah)," jelas Kapolres.



    Adapun barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor dari Sat Reskrim Polres Simeulue dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah), kayu, keramik dan kawat beronjong.

    Lanjut Kapolres," kini kelima Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

    Dan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  Jelas Kapolres Simeulue
    (AA)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini