-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    PN Sei Rampah Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan PT PD Paya Pinang Group

    Redaksi
    Jumat, 23 Juli 2021, Juli 23, 2021 WIB Last Updated 2021-07-23T12:47:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    PN Sei Rampah Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan PT PD Paya Pinang Group



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar sidang lapangan/pemeriksaan setempat atas sengketa lahan terkait gugatan terhadap PT. PD Paya Pinang Group di Kebun PT PD Paya Pinang Group, Jumat pagi (23/7/2021) atas perkara perdata Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN. Srh tentang Gugatan terhadap PT. PD Paya Pinang Group

    Kegiatan sidang lapangan tersebut langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Kabupaten Serdang Bedagai Rio Barten, SH, MH didampingi Hakim Iskandar Zulkarnain, SH, MH, panitera Rudyansyah Putra Siahaan, SH, MH, panitera pengganti Sri Wahyuni, SH, MH dan juru sita Rahmadiansyah, SH.



    Turut hadir dari phak penggugat diwakili oleh pengacara Surya Darma, SH dan Marici Zufda, SH serta Redi Sumantri sebagai pendamping.
    Sedangkan dari pihak tergugat diwakili Ibnu Hidayah, SH, MH, M. Rasyid Alamsyah SH, MH, Amzar Mashudi, SH, MH, O.K Iskandar, SH, MH dan perwakilan PT PD Paya Pinang Group yakni Mahmud Ridho, Pujiono dan Sunaryo.

    Pihak BPN Kabupaten Sergai juga turut menghadiri kegiatan sidang lapangan tersebut yaitu Kasubsi Pengendalian Pertanahan Selvi Manurung, S.Tr dan petugas ukur Feri Manurung.

    Diinformasikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (23/7) bahwa lahan PT. PD Paya Pinang Group yang menjadi sengketa terletak di 2 lokasi, yakni di Desa Paya Mabar Kec Tebing Tinggi Kab Sergai seluas 475 Ha (wilkum Polres Tebing Tinggi) dan di Desa Sei Buluh Kec Sei Bamban Kab. Sergai seluas 211, 30 Ha.

    Dalam agenda kegiatan sidang lapangan / pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Kab Sergai yaitu pihak penggugat menunjukkan batas wilayah yang menjadi sengketa yang terdapat 8 ( delapan ) titik lokasi yang terdapat di Desa Paya Mabar Kec Tebing Tinggi Kab. Sergai dan 2 titik lokasi di Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab Sergai dengan total seluas  686 Ha



    Dari catatan hasil pelaksanaan kegiatan sidang lapangan / pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Sei Rampah Kab Sergai adalah atas dasar gugatan Nomor : 7Pdt.G/2021/PN. Srh guna untuk melihat batas-batas wilayah yang menjadi sengketa antara pihak penggugat kuasa atas nama Abdul Haris Nasution dan tergugat PT. PD Paya Pinang Group.

    Selanjutnya usai dilakukan sidang lapangan/pemeriksaan setempat maka pihak PN Sei Rampah Kab Sergai akan melakukan sidang dengan pemeriksaan saksi - saksi.
    Kegiatan sidang setempat berakhir pukul 12.15 wib, selama pelaksanaan berlangsung lancar, aman dan kondusif

    (AA/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini