-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Daftar Kecamatan, Tunda Pembelajaran Tatap Muka.

    Joni Karbot
    Jumat, 23 Juli 2021, Juli 23, 2021 WIB Last Updated 2021-07-23T17:36:56Z

    Ads:


    Banyuasin, indometro.id- Setelah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) menyatakan bahwa Kabupaten Banyuasin masuk ke level 4 atau zona merah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mengambil langkah cepat dengan menunda Pembelajaran Tatap Muka yang akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2021.

    “Menyikapi rilis KCP-PEN tersebut, Bupati Banyuasin dan FKPD mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat bersama seluruh OPD,” Ujar Aminudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Jumat (23/7/2021).

    Lanjutnya, Perlu diketahui bahwa karakteristik wilayah Kabupaten Banyuasin ini terdiri dari beberapa kecamatan, dari 21 kecamatan itu tidak semuanya dalam kondisi banyak terpapar Covid-19, jadi ada beberapa kecamatan yang terletak diperairan bahkan ada dua kecamatan yang masih di zona hijau.

    “Oleh sebab itu, Disdikbud mengambil kebijakan bahwa ada 9 dari 21 kecamatan di Kabupaten Banyuasin kita kembalikan ke posisi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karna Banyuasin sejak tanggal 12 Juli kita laksanakan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

    9 Kecamatan yang melakukan Pembelajaran Jarak jauh tersebut yakni ;
    1. Kecamatan Banyuasin I
    2. Kecamatan Talang Kelapa
    3. Kecamatan Rambutan
    4. Kecamatan Banyuasin III
    5. Kecamatan Suak Tapeh
    6. Kecamatan Betung
    7. Kecamatan Tungkal Ilir
    8. Kecamatan Sembawa
    9. Kecamatan Air Kumbang

    “Metode PJJ untuk Kabupaten Banyuasin karena tidak semua desa punya Fasilitas jaringan jadi ada metode Daring, diluar jaringan, Luring dan Penugasan,” katanya.

    Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan dari 21 kecamatan yang saat ini 9 Kecamatan kita nyatakan untuk ditunda Pembelajaran Tatap Muka Terbatas apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 diluar 9 kecamatan tersebut maka kembali ke surat edaran yakni PJJ.(*)

    Editor: Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini