-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Perubahan Nilai Penawaran LPSE Pringsewu Dipertanyakan Rekanan

    Nurul Hilal
    Rabu, 07 Juli 2021, Juli 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T06:27:46Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, Indometro.id - 
    Rekanan CV Sanja Cipta Perkasa pertanyakan adanya perubahan harga penawaran di LPSE Pringsewu.

    Margono selaku rekanan CV. Sanja Cipta Perkasa kepada awak media, Rabu (07/07/2021) mengatakan, pihaknya merasa dirugikan terkait adanya perubahan selisih harga penawaran pada saat mengikuti pelelangan di LPSE Kabupaten Pringsewu.

    "Dengan Kode Tender 3795337 dan nama pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Gedung IGD RSUD Pringsewu Dinas Kesehatan",  kata Margono

    Dijelaskan, oleh Margono pada saat dirinya mengupload penawaran, ia memiliki strukt bukti pengiriman dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.094.972.198,40

    Sementara lanjutnya, saat pengumuman harga penawaran yang tertera di laman LPSE Kabupaten Pringsewu senilai Rp. 1.270.142.379,-

    "Tentu nilai tersebut sungguh jauh berbeda, pasalnya jelas tidak sesuai dengan apa menjadi penawaran dari CV. Sanja Cipta Perkasa selaku rekanan yang mengikuti proses lelang tersebut," tandasnya.

    "Kitakan nawarnya Rp. 1.094.972.198,40 kok bisanya jadi Rp. 1.270.142.379,- kita ada bukti struk bukti pengiriman lho yang jelas-jelas nilainya segitu, jelas kami sangat dirugikan terkait hal ini",  jelasnya lagi.

    Minimal, kata Margono, pihaknya seharus rangking 2, walaupun di dokumen pelelangan tertera penentuan pemenang adalah penawaran terendah, tapi ini ada apa sampai dengan ada perubahan yang sangat jauh berbeda pada penawaran .

    Tak hanya itu, Margono juga menjelaskan bahwa Akun/user .Id perusahaan CV, Sanja Cipta Perkasa , juga saat ini tidak bisa dibuka. Ia menduga bahwa akun tersebut telah diblokir hingga kini tidak bisa lagi mengakses laman LPSE menggunakan akun perusahaan tersebut.

    Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Hendri mengaku , tidak tahu menahu soal itu, bahkan dirinya selaku kabag justru terkesan tidak tahu jika adanya struktur bukti pengiriman itu .

    "Struk dari mana siapa yang membuat, 
    Sungguh sangat disayangkan padahal secara sistem struk bukti pengiriman itu akan dikirim kepada setiap peserta yang melakukan penawaran",  kilahnya

    Sementara, tambahnya, terkait perbedaan harga penawaran ia mengungkapkan adanya perubahan antara penawaran dari penyedia dengan apa yang ditampilkan pada LPSE itu sudah secara sistem.

    "Kita tidak bisa merubah-rubah" pungkasnya. (*/nhl/yud)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini