-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Permohonan Penangguhan Penahanan Satpol PP Gowa Ditolak Polres Gowa

    Redaksi
    Senin, 26 Juli 2021, Juli 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T09:20:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Permohonan Penangguhan Penahanan Satpol PP Gowa Ditolak Polres Gowa (gbr : ilustrasi)



    Makassar, Indometro.id -
    Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menjadi tersangka pemukulan suami istri pemilik warung kopi, MH, tak dikabulkan, pihak kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut.
    Mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu sebelumnya dilaporkan karena melakukan tindak penganiayaan terhadap pemilik warkop yakni, Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi, saat dilakukan operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro beberapa waktu lalu.

    Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka, meski sempat pihak kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
    "Pengajuan penangguhan penahanan, itu kan haknya tersangka. Jadi kalau penangguhan memang diajukan tapi tidak saya berikan. Tetap diproses," kata AKP Boby, Senin (26/7), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

    Terpisah, menurut kuasa hukum tersangka, Muhammad Shyafril Hamzah menuturkan, alasan penangguhan tahanan ini disebabkan karena MH sedang sakit.
    "Klien kami punya penyakit maag akut," kata Shyafril.

    MH juga berjanji kata kuasa hukumnya tidak akan melarikan atau mengulangi tindak pidana yang sama selama proses hukumnya terkait kasus penganiayaan terhadap pemilik warkop masih bergulir di Mapolres Gowa.
    "Dia punya anak istri, malah anaknya ada beberapa yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingannya," ujarnya.

    Meski demikian, apabila permohonan pengajuan penangguhan tersebut tidak dapat dikabulkan terang Shyafril, maka pihaknya akan mencoba meminta peralihan status penahanan.
    "Kalau umpama penangguhan penahanan tidak berikan. Kami mohon pengalihan antara tahanan kota dan tahanan rumah," kata Shyafril.

    Seperti diketahui MH dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan Nur Halim dan Amriana alias Riyana ketika pelaksanaan operasi penertiban PPKM mikro di Kabupaten Gowa.
    Eks Sekretaris Satpol PP Gowa ini pun dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara.

    (CNNIndonesia)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini