Reduce bounce ratesindo Penambangan Pasir Di Register 17 Merbau Mataram Diduga Tak mengantongi Izin - Indometro Media

Penambangan Pasir Di Register 17 Merbau Mataram Diduga Tak mengantongi Izin



Lampung Selatan,Indometro.id - Menjamurnya Tambang Pasir di Dusun Batu Ampar, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, diduga tak berijin, Ironisnya, kegiataan penambangan pasir yang diduga dilakukan di atas tanah Register17, tidak tersetuh oleh Pemerintah setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, aktifitas angkutan truk pembawa hasil tambang (pasir-red) sangat jelas terlihat hilir mudik di jalan Desa tersebut.

Pantauan tim media di lapangan, di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan, terdapat sekitar 13 (tiga belas) titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi penambangan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, dampak dari penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan jalan yang sudah tentu menghambat aktivitas warga.




Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian, dan penjualan.

Menurut Bendahara Badan Aliansi Indoneaia Bpan (Badan Peneliti Aset Negara) Ahmad Miskat menjelaskan dampak dari penambangan pasir ilegal sudah tentu merusak lingkungan sekitar tempat yang di jadikan area penambangan pasir, dan Ahmad Miskat menambahkan Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah
memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :
“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan
Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

Sementara itu salah seorang yang diduga sebagai ketua paguyuban penambang pasir berinisial (S), saat dikonfirmasi tim media tentang keberadaan tambang dan izin pertambangan galian C melalui sambungan tlp,dalam keadaan aktif namun tak jawab.(tim/Hsn)

Posting Komentar untuk " Penambangan Pasir Di Register 17 Merbau Mataram Diduga Tak mengantongi Izin"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?